Teras, Makassar – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menghadapi persoalan hukum setelah mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, resmi melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita. Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo.

Kepada wartawan usai membuat laporan, Sangun menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, termasuk Husniah Talenrang.

“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Ibu Husniah Talenrang atau HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun di Mapolda Sulsel.

Sangun belum membeberkan secara rinci kronologi maupun objek yang menjadi dasar laporan. Ia mengatakan seluruh uraian peristiwa beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan tersebut menambah daftar persoalan yang saat ini dihadapi Husniah Talenrang. Di saat yang sama, Bupati Gowa itu juga tengah menjadi perhatian publik karena proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa masih berjalan dan dijadwalkan kembali menggelar rapat pada 14 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Husniah Talenrang maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait laporan yang diajukan mantan suaminya tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun kepolisian.