Oleh : Basri Gassing, S.Sos.I., M.M
Pemerintah melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah meluncurkan sebuah gebrakan yang tepat waktu.
Kebijakan ini merupakan langkah operasional nyata dari Amanat Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pengoptimalan 80.000 koperasi. Dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan visi ekonomi kerakyatan yang inklusif.
Tidak dapat dimungkiri, pembangunan fisik adalah fondasi awal yang krusial. Sebuah gerai yang representatif dan pergudangan yang memadai bukan sekadar soal estetika, melainkan tentang menciptakan daya tarik, efisiensi logistik, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Fisik yang baik adalah “etalase” yang akan menarik minat anggota dan calon konsumen, sekaligus menjadi simbol kebangkitan ekonomi di tingkat akar rumput. Dalam perspektif ini, Inpres 17/2025 adalah suntikan adrenalin yang dibutuhkan untuk mempercepat denyut nadi operasional Koperasi Merah Putih.
Namun, di balik gegap gempita pembangunan fisik, tersembunyi sebuah tantangan yang justru lebih menentukan: yang pertama persoalan ketersediaan lahan. Pembangunan fisik gerai dan pergudangan membutuhkan lahan yang tidak sedikit.
Di banyak desa dan kelurahan, ketersediaan lahan menjadi kendala serius. Jika tidak diantisipasi dengan baik, program mulia ini justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tingkat akar rumput. Pemerintah perlu menyiapkan skema penyediaan lahan yang jelas, baik melalui lahan desa, hibah, atau kerja sama dengan pihak swasta yang menguntungkan koperasi. Yang kedua kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Bangunan yang megah dan peralatan yang serba canggih hanya akan menjadi “rumah kosong” tanpa diisi dengan pemimpin dan pengelola yang kompeten, jujur, dan visioner. Keberhasilan program Koperasi Merah Putih tidak akan diukur dari berapa banyak gerai yang berdiri, melainkan dari sejauh mana koperasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, menggerakkan ekonomi lokal, dan menjadi entitas bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.
Di sinilah letak kunci sesungguhnya. Banyak program serupa di masa lalu yang gagal bukan karena fasilitas fisiknya buruk, tetapi karena SDM-nya tidak siap. Mulai dari ketidakmampuan menyusun rencana bisnis yang realistis, mengelola keuangan dengan transparan, hingga memasarkan produk secara efektif. Tanpa pendampingan yang intensif, koperasi berisiko tinggi menjadi proyek mercusuar tampak hebat dari luar, namun sepi aktivitas bisnis di dalamnya.
Oleh karena itu, untuk mengefektifkan program ini, Pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya dengan membangun fisik. Langkah strategis selanjutnya yang harus segera dilakukan adalah meluncurkan Program Pendampingan SDM Koperasi Merah Putih secara masif dan terstruktur. Program ini harus dimulai dari hulu hingga hilir
1. Rekrutmen dan Pelatihan Kader Inti, Merekrut dan melatih kader-kader potensial dari desa dengan materi fundamental koperasi, kepemimpinan, dan kewirausahaan.
2. Pendampingan Membangun Rencana Bisnis, Membantu setiap koperasi menyusun business plan yang sesuai dengan potensi unggulan lokal desanya.
3. Edukasi Manajemen Keuangan dan Teknologi, Memberikan pelatihan pengelolaan keuangan yang transparan dan pemanfaatan teknologi digital untuk operasional dan pemasaran.
4. Pembentukan Jejaring dan Pemantauan Berkelanjutan, Membentuk komunitas praktisi dan sistem pemantauan berkala untuk evaluasi dan perbaikan terus-menerus.
Inpres 17/2025 adalah awal yang membanggakan. Ia telah meletakkan fondasi fisik dengan kuat. Kini, saatnya Pemerintah, bersama seluruh pemangku kepentingan, fokus untuk membangun “jiva” dari Koperasi Merah Putih tersebut, yaitu SDM yang tangguh.
Hanya dengan kombinasi antara fisik yang rapi dan SDM yang tangguh, Koperasi Merah Putih akan benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan ketahanan ekonomi yang berawal dari desa.










