FKJI Resmi Laporkan Fenni Frans ke Polda Sulsel, Dugaan Konten Asusila

  • Bagikan

Teras, Makassar – Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait viralnya video siaran langsung yang menyeret nama Fenni Frans dan Bang Jali ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, bersama jajaran pengurus sebagai bentuk sikap organisasi terhadap polemik yang berkembang luas di ruang publik.

FKJI meminta aparat penegak hukum mendalami beberapa dugaan pelanggaran, diantaranya dugaan pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik.

Dugaan distribusi konten bermuatan asusila melalui siaran langsung media sosial dan dugaan penyampaian klarifikasi yang dinilai sebagian publik bertentangan dengan fakta visual yang beredar.

Menurut FKJI, seluruh poin tersebut masih berstatus dugaan dan harus diuji secara objektif melalui proses hukum.

Ketua Umum FKJI menegaskan pelaporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong kepastian hukum.

“Kami datang bukan mencari sensasi. Jika ada pelanggaran, harus ditegakkan. Jika tidak ada, harus ada kepastian. Negara tidak boleh diam,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga menekankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik berdasarkan alat bukti.

Kasus mencuat setelah beredarnya video siaran langsung yang menampilkan interaksi di ruang terbuka dan memicu reaksi luas warganet.

Dalam klarifikasi di media sosial, Bang Jali menyatakan kejadian tersebut bukan tindakan asusila, melainkan kesalahpahaman terkait uang saweran. Namun, perbedaan persepsi antara klarifikasi dan visual video memicu perdebatan publik.

FKJI menilai persoalan ini bukan sekadar kontroversi media sosial, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum di ruang publik.

Organisasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten yang berpotensi melanggar norma, serta menunggu hasil penyelidikan resmi.

Baca Juga  Penyidik Polda Sulsel Tindak Lanjuti Laporan FKJI, Fenni Frans Bakal di Panggil Dugaan Konten Asusila

Kasus kini berada dalam penanganan aparat di wilayah Sulawesi Selatan.

FKJI menyatakan kepercayaan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, objektif, dan transparan.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan tanggung jawab publik,” tutup Revin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *