Fraksi Demokrat DPRD Gowa Tekankan Transparansi dan Tata Kelola dalam Pembahasan Ranperda

  • Bagikan
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gowa, Dra. Hj. Sutihati Dahlan, (Foto. Istimewa/Humas DPRD Gowa)

TERAS, GOWA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gowa, melalui juru bicaranya Dra. Hj. Sutihati Dahlan menilai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas, menurutnya memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah, pelayanan publik, serta kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (21/10/2025). Dipimipin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), didampingi Wakil Ketua II, Taufik Surullah, Wakil Ketua III, Tyna Haji Tino Dg. Mawangi. Hadir pula Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin

Dalam pandangannya, Sutihati Dahlan, menegaskan bahwa arah perubahan regulasi ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

“Ketiga Ranperda ini diharapkan menjadi kerangka manajerial dan budaya organisasi yang memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Sutihati Dahlan.

Terkait penambahan modal daerah pada Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Jeneberang, Hj. Sutihati Dahlan menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengukuran kinerja berbasis performa. Sutihati menekankan perlunya melibatkan auditor independen untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

Sementara dalam pembahasan Perusahaan Daerah Gowa Maju Bersama, Sutihati menilai bahwa nama perusahaan memang menjadi identitas kelembagaan, namun yang lebih penting adalah pemenuhan prasyarat tata kelola yang baik (good governance) guna membangun perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan aset publik yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan klasik seperti pendataan yang belum akurat, pemanfaatan yang kurang optimal, serta lemahnya pengawasan.

“Peraturan daerah yang dibentuk harus mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar selaras dengan prinsip Good Governance dan Clean Governance,” tegas Sutihati.

Baca Juga  Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Sempat Salah Transfer Rp54 Juta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *