Teras, Gowa – Gudang kosmetik FF milik Fenni Frans yang berada di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disidak tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (2/3/2026).
Dalam sidak tersebut, turut hadir Kepala Lingkungan Romangpolong yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas gudang di rumah tersebut. Ia menyebut selama ini tidak ada koordinasi terkait penggunaan bangunan sebagai gudang.
Daeng Sila, suami dari Fenni Frans selaku owner kosmetik FF, menyambut kedatangan tim gabungan. Ia menjelaskan bahwa selama ini dirinya berkoordinasi dengan Lurah Romangpolong dan mengaku tidak mengenal Kepala Lingkungan setempat.
Terkait izin bangunan, Daeng Sila menyampaikan bahwa saat membeli rumah tersebut, bangunan sudah dalam kondisi jadi dengan status izin awal sebagai tempat tinggal dan showroom.
“Waktu saya beli rumah ini, sudah jadi memang bangunannya, dulu izinnya tempat tinggal dan showroom,” ujarnya kepada Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin saat dimintai keterangan.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah izin bangunan tersebut masih sesuai dengan fungsi saat ini. Ia meminta waktu kepada tim sidak untuk menunjukkan dokumen perizinan karena surat-surat berada di dalam brankas yang kuncinya dibawa istrinya.
“Kalau bisa menunggu, karena surat-suratnya itu ada di brankas, kuncinya ada di tas istri saya, dan sekarang ini sudah diantarkan, sementara perjalanan,” ucapnya.
Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, menegaskan bahwa kedatangan tim bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesesuaian izin bangunan.
“Kita datang ini bukan untuk menakut-nakuti, edukasi warga itu penting, supaya apa yang menjadi permohonan izin kita itu sudah kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan fungsi bangunan saat ini, maka tidak perlu diperbarui. Namun jika terjadi perubahan fungsi, maka izin harus disesuaikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Gowa, Amri, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi, bukan menerbitkan izin gudang.
“Di tempat saya itu hanya rekomendasi, bukan izin,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, izin usaha gudang yang dikenal dengan Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi hal penting, termasuk bagi usaha skala rumahan atau UMKM. TDG memberikan dasar hukum atas penggunaan bangunan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya. Tanpa izin tersebut, gudang rumahan berpotensi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administrasi.
TDG juga berfungsi memastikan gudang memenuhi standar penyimpanan yang aman dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, pelanggan, dan pemasok terhadap legalitas usaha yang dijalankan.










