Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan ulang permintaan keterangan kepada Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, S.E., M.M., yang semula direncanakan pada Kamis (9/7/2026). Penjadwalan ulang dilakukan setelah Pansus memperoleh informasi bahwa Bupati memiliki agenda kedinasan di luar daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E. (HAR), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pansus untuk menjalankan proses hak angket secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi etika kelembagaan.

“Sejak awal, Pansus berkomitmen agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara proporsional, berkeadilan, dan menghormati setiap pihak. Karena itu, setelah menerima informasi mengenai agenda kedinasan Ibu Bupati, Pansus menjadwalkan ulang permintaan keterangan menjadi Selasa, 14 Juli 2026. Surat panggilan untuk memberikan keterangan juga telah dikirimkan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul Abdul Rajab.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa keterangan Bupati merupakan bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan agar Pansus memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang sebelum menyusun kesimpulan maupun rekomendasi.

“Keterangan Bupati tetap diperlukan agar seluruh rangkaian pemeriksaan Pansus menjadi lengkap. Prinsip yang kami pegang adalah memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sehingga hasil kerja Pansus benar-benar berdasarkan fakta dan data yang komprehensif,” katanya.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama dengan Khairul Aco saat sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama dengan Khairul Aco saat sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.

Hasrul juga menegaskan bahwa selama proses berlangsung, Pansus telah menunjukkan sikap yang mengedepankan kebijaksanaan dan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan.

Foto: Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama dengan Khairul Aco saat sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama dengan Khairul Aco saat sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Pansus tidak menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal 9 dan 10 Juli 2026, mengingat Bupati Gowa sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.

“Ini menunjukkan bahwa DPRD, khususnya Pansus Hak Angket, tetap mengedepankan etika, penghormatan terhadap agenda kedinasan maupun kepentingan keluarga, tanpa mengurangi substansi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas HAR.

Di akhir keterangannya, Hasrul mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Pansus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas daerah dan memberikan kepercayaan kepada mekanisme konstitusional yang sedang berlangsung,” pungkasnya.