Hasrul Abdul Rajab Pimpin Paripurna Bersejarah, DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket

  • Bagikan

Teras, Gowa – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab memimpin jalannya rapat paripurna usulan penggunaan hak angket DPRD yang disebut menjadi salah satu sidang paling bersejarah dalam dinamika politik Kabupaten Gowa, Senin 25 Mei 2026.

Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Gowa itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta menjadi sorotan publik setelah tujuh fraksi dan puluhan anggota dewan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket.

Sejak awal sidang, Hasrul Abdul Rajab terlihat beberapa kali menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga DPRD dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan konstitusi serta tata tertib dewan.

Dalam pidatonya, Hasrul menekankan bahwa rapat paripurna bukan ruang untuk melampiaskan kebencian politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral DPRD terhadap amanah rakyat.

“Sidang paripurna hari ini bukanlah ruang untuk melampiaskan kebencian, bukan pula panggung untuk menjatuhkan seseorang. Ini adalah amanah rakyat yang harus kami jaga dengan hati nurani, keberanian, dan kejujuran,” tegas Hasrul di hadapan forum sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa sejarah akan mencatat sikap DPRD Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Hari ini sejarah akan mencatat bahwa DPRD berdiri bukan untuk menjadi penonton, tetapi menjadi penjaga amanah rakyat,” lanjutnya.

Di bawah pimpinan Hasrul Abdul Rajab, satu per satu fraksi menyampaikan pandangan resminya terkait usulan hak angket. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui penggunaan hak angket DPRD Gowa.

Salah satu momen yang paling menyita perhatian terjadi saat Juru Bicara Fraksi PPP, Ramli Siddik atau Daeng Rewa, meminta seluruh anggota Fraksi PPP berdiri sebagai simbol kekompakan sebelum menyatakan dukungan terhadap hak angket.

Baca Juga  Hangatnya Safari Ramadhan, Warga Sambut Bantuan dan Tarawih Bersama

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Dian Purnama Sari, menegaskan bahwa hak angket merupakan mekanisme pengawasan resmi dan sah menurut peraturan perundang-undangan.

“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Dian dalam forum sidang.

Selain sidang paripurna, empat pimpinan DPRD Gowa juga menggelar konferensi pers usai rapat. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah, menegaskan DPRD tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik di Kabupaten Gowa,” tegas Taufik.

DPRD Gowa juga memberikan ultimatum kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka dalam waktu 2×24 jam terkait sejumlah polemik yang berkembang.

Penggunaan hak angket sendiri dinilai menjadi simbol keberanian politik DPRD Gowa dalam memperkuat fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sejumlah pengamat menilai kekompakan lintas fraksi dalam sidang tersebut menjadi peristiwa politik yang jarang terjadi dalam sejarah DPRD Gowa.

Hasrul Abdul Rajab menegaskan seluruh tahapan hak angket akan tetap berjalan dalam koridor hukum, konstitusi, dan mekanisme demokrasi yang berlaku.

  • Bagikan

Respon (1)

  1. Apakah akan mencatatkan sejarah di Kab Gowa, pemerintahan yang sah diturunkan melalui pemakzulan dengan isu berkembang, mari kita lihat sejauh mana nak angket ini akan mencapai titik puncak nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *