Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memastikan undangan pemanggilan Bupati Gowa untuk menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa telah kembali ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WITA, setelah sebelumnya agenda serupa tertunda karena Bupati Gowa sedang berada di luar daerah.

“Undangan sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang akan menghadirkan Bupati Gowa hari ini saya atas nama pimpinan DPRD telah menandatangani kembali undangannya. Jadwal sidangnya pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00,” kata Hasrul kepada TerasKota.

Hasrul menegaskan, DPRD memahami adanya perbedaan pandangan yang berkembang selama proses pembahasan hak angket. Namun menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi selama tetap berjalan sesuai aturan, etika, dan tata tertib DPRD.

“Kami memahami bahwa dalam proses pembahasan Panitia Khusus Hak Angket terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang wajar selama tetap berada dalam koridor aturan, etika, dan tata tertib DPRD. Kami di Pansus tetap fokus pada proses proseduralnya,” ujarnya.

Ia juga memastikan sidang yang menghadirkan Bupati Gowa akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses pengawasan DPRD secara transparan.

“Sidang menghadirkan Bupati tetap kami lakukan secara terbuka untuk umum dan tetap disiarkan secara live karena kami menjaga transparansi dan masyarakat pada umumnya menginginkan sidang tersebut terbuka,” jelasnya.

Hasrul memaparkan sedikitnya enam alasan penting mengapa kehadiran Bupati dalam sidang Pansus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme hak angket.

Pertama, untuk memperoleh klarifikasi langsung mengenai kebijakan atau keputusan yang menjadi objek hak angket sehingga informasi tidak hanya berasal dari pihak lain.

Kedua, memenuhi prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar agar proses pengawasan berlangsung adil dan berimbang.

Ketiga, melengkapi fakta dan bukti yang dibutuhkan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, menjalankan fungsi pengawasan DPRD secara efektif karena hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.

Kelima, menghindari kesimpulan yang prematur karena penjelasan langsung kepala daerah dapat memberikan konteks maupun tanggapan atas temuan Pansus.

Keenam, membangun akuntabilitas dan transparansi antara eksekutif dan legislatif sehingga masyarakat dapat melihat bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.

Meski demikian, Hasrul menegaskan kehadiran Bupati bukan untuk mengadili ataupun menghakimi.

“Yang perlu dipahami, kehadiran Bupati bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau mengadili, melainkan memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus tetap bekerja berdasarkan tata tertib DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya, rapat Pansus Hak Angket yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 terpaksa ditunda karena Bupati Gowa diketahui sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi undangan Pansus.

Dengan telah diterbitkannya undangan baru, DPRD Gowa berharap agenda klarifikasi dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga Pansus memperoleh keterangan langsung dari Bupati sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.