
Teras, Makassar – Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan Nurkarya Tidung Makassar, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, S.E., M.M., meminta DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi D yang membidangi pendidikan, untuk mengawal secara serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan 369 kepala sekolah SD dan SMP yang dilakukan Wali Kota Makassar di Lapangan Karebosi pada 23 Juni 2026.
Menurut Hiyar, apabila dugaan pungutan liar yang belakangan mencuat benar-benar terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum, maka pelantikan tersebut patut dievaluasi bahkan dapat dianulir karena berpotensi menimbulkan cacat administrasi maupun cacat hukum.
“Komisi D DPRD Kota Makassar harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar atau penyimpangan dalam proses seleksi maupun pelantikan kepala sekolah, maka hasil pelantikan tersebut harus ditinjau kembali. Apabila terbukti melanggar ketentuan, pelantikan wajib dianulir agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik yang mencederai prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Hiyar.
Ia menilai dunia pendidikan harus dijauhkan dari praktik transaksional karena jabatan kepala sekolah merupakan amanah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Selain itu, Hiyar meminta Komisi D DPRD Kota Makassar segera mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk menginventarisasi seluruh sekolah berprestasi yang kepala sekolahnya dimutasi maupun dinonaktifkan (nonjob). Hasil inventarisasi tersebut diharapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kota Makassar agar kepala sekolah yang memiliki rekam jejak prestasi dan dimutasi atau dinonaktifkan tanpa dasar yang objektif dapat dikembalikan pada jabatan dan sekolah asalnya demi menjaga keberlanjutan program pendidikan.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada kepala sekolah yang berhasil membawa sekolahnya meraih atau sedang mengikuti penilaian Program Adiwiyata Nasional maupun Adiwiyata Mandiri. Mutasi atau penonaktifan terhadap kepala sekolah berprestasi dapat menghambat keberlanjutan program, memengaruhi proses penilaian, serta berpotensi menghilangkan capaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kepala sekolah yang memiliki prestasi, terutama yang sedang membawa sekolah mengikuti penilaian Adiwiyata Nasional maupun Adiwiyata Mandiri, sepatutnya dipertahankan pada sekolahnya. Apabila terdapat kepala sekolah berprestasi yang dimutasi atau dinonaktifkan tanpa dasar yang objektif dan terukur, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengembalikan serta mengangkat kembali yang bersangkutan pada sekolah asalnya demi menjaga kesinambungan program, prestasi sekolah, dan kepentingan peserta didik,” ujar Hiyar.
Menurutnya, penghargaan terhadap kepala sekolah berprestasi merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam birokrasi. Prestasi, integritas, kompetensi, dan rekam jejak kinerja harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan mutasi maupun pengangkatan kepala sekolah.
Hiyar berharap Wali Kota Makassar mengevaluasi kembali kebijakan pelantikan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur, sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala sekolah berprestasi agar kualitas pendidikan Kota Makassar tetap terjaga.
“Tujuan utama kebijakan pendidikan adalah menjaga mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, setiap keputusan mutasi maupun pengangkatan kepala sekolah harus mengedepankan integritas, profesionalisme, prestasi, dan kepentingan peserta didik. Bagi kepala sekolah yang terbukti berprestasi dan telah memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan sekolah, khususnya yang sedang mengantarkan sekolah meraih prestasi tingkat nasional, sudah selayaknya dikembalikan dan diangkat kembali pada sekolah tersebut apabila sebelumnya dimutasi atau dinonaktifkan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Hiyar.

Tinggalkan Balasan