HMI Gowa Raya Desak Penertiban Ritel Tak Berizin, DPRD Gowa Minta Satpol PP Bertindak

  • Bagikan

Teras, Gowa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gowa Raya menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya ritel modern yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Gowa. Dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Selasa (2/2/2026), HMI Gowa Raya mendesak pemerintah daerah dan Satpol PP untuk segera menertibkan ritel tak berizin demi melindungi pedagang kecil dan UMKM lokal.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan HMI Gowa Raya, yakni Nawir, Muh. Fajar, dan Nurhidayatullah, yang menilai keberadaan ritel modern tanpa kepatuhan perizinan telah menimbulkan ketimpangan usaha dan mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami bukan anti investasi, tetapi keberpihakan terhadap UMKM lokal harus menjadi prioritas. Ritel modern yang tidak berizin harus ditindak tegas,” ujar Nawir dalam forum rapat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Andi Lukman Dg. Naba dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone, anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, dan Nurinzana Dg. Tadaeng, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Agenda rapat difokuskan pada penertiban ritel modern, kepatuhan perizinan, serta dampaknya terhadap pedagang kecil dan UMKM di Kabupaten Gowa.

Sejumlah pimpinan SKPD turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Perkintan, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta perwakilan manajemen ritel modern.

Pimpinan rapat, Andi Lukman Dg. Naba, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup ruang investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada ritel baru yang beroperasi tanpa dasar regulasi dan izin yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mutlak dalam operasional usaha dan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Juga  Buka Festival Ramadan di Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Dharmawangsah Muin Dorong Pembinaan Dai Muda

“PBG menyangkut keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum. Ini wajib dipenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha diawali melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dilanjutkan oleh SKPD teknis sesuai kewenangan.

“Bangunan yang berubah fungsi, termasuk menjadi ritel modern, wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau PBG,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Gowa, Nurinzana Dg. Tadaeng, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PTSP, hingga saat ini baru 16 ritel modern di Kabupaten Gowa yang mengantongi izin resmi.

“Fakta ini menunjukkan masih banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kelontong dan UMKM rumah tangga di sejumlah wilayah.

Menindaklanjuti aspirasi HMI Gowa Raya dan hasil rapat paripurna, Komisi III DPRD Gowa secara resmi meminta Satpol PP bersama satgas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi PBG dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.

HMI Gowa Raya pun menegaskan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan UMKM lokal dan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gowa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *