James Riady Sebut GMTD Milik Pemda, Pihak Hadji Kalla Menuding Penyesatan Informasi

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Pernyataan CEO Lippo Group, James Riady, soal status kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memantik polemik baru dalam sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. James menyebut GMTD adalah perusahaan milik pemerintah daerah. Klaim itu langsung dibantah oleh kuasa hukum PT Hadji Kalla.

Pernyataan James muncul dalam wawancara di Jakarta, ketika ia menegaskan bahwa Lippo tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa lahan. Menurut dia, Lippo hanya memegang sebagian saham di GMTD.

“Tanah itu bukan punya Lippo. Lahan itu adalah kepemilikan perusahaan pemda yang namanya GMTD. Lippo hanya salah satu pemegang saham,” ujar James.

Ucapan itu segera direspons oleh kuasa hukum Hadji Kalla, Hasman Usman. Ia menuduh James berusaha mencuci tangan dan memindahkan persepsi publik seolah Lippo hanya berperan kecil dalam struktur GMTD.

“Pernyataan itu menyesatkan. Fakta kepemilikan menunjukkan bahwa GMTD dikendalikan Lippo, bukan pemda,” kata Hasman dalam konferensi pers di Makassar.

Dalam paparan kepemilikan saham yang ia rujuk, Hasman menyebut PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas 100 persen milik PT Lippo Karawaci Tbk, memegang sekitar 32,5 persen saham GMTD.

Sementara itu, Pemprov Sulawesi Selatan tercatat memiliki sekitar 13 persen saham. Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing memiliki sekitar 6,5 persen.

Sisanya merupakan saham yayasan dan publik, sehingga total kepemilikan pemda hanyalah minoritas. “Dengan proporsi seperti itu, jelas siapa pemegang kendali,” ujar Hasman.

Ia juga menyinggung soal dividen GMTD. Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menerima sekitar Rp58 juta pada tahun buku 2022, angka yang menunjukkan kecilnya manfaat bagi pemda dalam struktur perusahaan tersebut.

Hasman menekankan bahwa pengendalian operasional GMTD dapat ditelusuri melalui susunan direksi dan komisaris yang didominasi figur yang sebelumnya berkarier di grup Lippo.

Baca Juga  Deni Hasoloan Ke Muhammad Untung Suropati Dalam Serah Terima Jabatan Pangkodau II 

“Kendalinya bukan pada pemda. Ini bukan interpretasi, tetapi fakta manajemen,” katanya.

Pernyataan James dinilai kuasa hukum sebagai upaya menggiring opini publik agar Lippo tidak dikaitkan dengan sengketa lahan yang belakangan menyeret nama mantan Wapres Jusuf Kalla.

Sengketa lahan tersebut mencuat setelah JK menyampaikan keberatan atas pematokan batas tanah dan kebijakan pengelolaan kawasan yang menurutnya tidak sesuai dengan peta awal.

Persoalan lalu melebar ketika publik mempertanyakan transparansi pengelolaan aset GMTD dan siapa pemilik kendali sebenarnya atas kawasan strategis Tanjung Bunga.

Hasman meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, menelusuri kerja sama antara pemda dan Lippo dalam proyek-proyek GMTD yang berpotensi merugikan daerah.

Ia berpendapat bahwa klaim James bisa memperkeruh proses hukum karena memberi kesan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakan GMTD.

“Jika narasi ini dibiarkan, publik bisa salah paham. Kami meminta klarifikasi resmi dari GMTD dan pemerintah daerah,” ujar Hasman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *