Ketua APDESI Sulsel Desa Kehilangan Wewenang Akibat Inpres 17/2025, Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kementerian Terkait

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, S.Pd, menegaskan bahwa desa saat ini tidak lagi memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan mengelola anggaran sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP).

Menurut Sri Rahayu, berbagai program nasional kini “mengambil alih” ruang kebijakan desa, karena pemerintah desa diwajibkan membiayai program tertentu yang ditentukan dari pusat tanpa melalui proses musyawarah desa secara penuh.

Inpres ini membuat desa kehilangan kemandirian. Padahal semangat Undang-Undang Desa adalah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya di Makassar, Selasa (29/10/2025).

Sebagai bentuk langkah konkret, DPD APDESI Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi IV DPR RI pada 29 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas dampak dan pelaksanaan Inpres tersebut di lapangan.

Sri Rahayu menegaskan bahwa APDESI Sulsel tidak menolak program nasional, namun meminta agar kebijakan tetap berpihak pada semangat otonomi desa dan tidak mengekang inisiatif lokal.

Kami mendukung percepatan pembangunan, tetapi jangan sampai desa hanya dijadikan pelaksana proyek pusat. Desa harus diberi ruang untuk tumbuh berdasarkan potensi dan kearifan lokalnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa di Sulsel mulai mengeluhkan beban administrasi dan ketidakjelasan pembiayaan program yang diwajibkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda dari Jantung Desa Indonesia

APDESI Sulsel berharap DPR RI segera menindaklanjuti permintaan RDP tersebut agar ada solusi kebijakan yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *