Ketua BK DPRD Bone Diminta Mundur Usai Ditetapkan sebagai Terperiksa Kejati Sulsel, 5 Pakar Hukum Bilang Begini

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Bahtiar Malla, diminta mundur dari jabatannya, Jumat (24/10) siang. Desakan ini muncul setelah namanya masuk dalam daftar 23 anggota DPRD Bone yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi (Pokir) tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Bahtiar Malla sempat menjadi sorotan publik setelah turut menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, bersama 34 anggota dewan lainnya.

Kini, keterlibatannya sebagai pihak terperiksa menimbulkan perdebatan etis, mengingat posisinya sebagai Ketua BK, lembaga yang seharusnya menjaga martabat dan kehormatan DPRD.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara UI) mengatakan, dalam setiap sistem penegakan etik, tidak boleh ada tumpang tindih peran antara pelapor dan pemeriksa.

Integritas lembaga etik ditentukan oleh jarak objektif antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang menilai. Kalau orang yang sama menjadi pengadu dan penilai, maka proses etik kehilangan legitimasi moralnya. Relevansi, Prinsip imparsialitas adalah syarat utama bagi lembaga etik DPRD agar keputusannya sah dan dapat diterima publik.

Selain itu, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara) menyebut, Badan Kehormatan DPRD adalah institusi etik, bukan alat politik. Begitu ia dipakai untuk memukul lawan atau menjadi alat pembenaran bagi kepentingan anggota di dalamnya, maka kehormatannya runtuh.

Anggota BK yang mengadu lalu memeriksa sendiri aduannya sama dengan memeriksa dirinya sendiri. Relevansinya, BK harus menjaga netralitas dari kepentingan pribadi maupun politik internal DPRD.

Tak hanya itu, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M. (Ahli Hukum dan Etika Pemerintahan UGM) menjelaskan Asas conflict of interest berlaku bukan hanya dalam hukum pidana atau administrasi, tetapi juga dalam etik pemerintahan.

Baca Juga  Polda Sulsel Tetapkan 'Obama' Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan

Begitu seseorang memiliki kepentingan pribadi dalam sebuah proses etik, maka secara otomatis ia harus dikecualikan. Itu prinsip universal untuk menjaga objektivitas lembaga. Relevansi, Seorang anggota BK wajib mengundurkan diri dari proses pemeriksaan bila dia menjadi pengadu atau pihak yang memiliki kepentingan.

Tak sampai disitu, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Etika Politik) BK DPRD seharusnya meniru lembaga etik lain seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Majelis Kehormatan MK, di mana anggota yang terlapor atau memiliki kepentingan pribadi wajib recuse (mengundurkan diri) dari pemeriksaan.

“Ini prinsip fairness dalam sistem etik. Relevansi, Mengadopsi sistem recusal (pengecualian diri) akan menjaga integritas proses etik di DPRD”, tuturnya

Lebih dari itu, Dr. Feri Amsari, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Tata Negara, Universitas Andalas) mengungkapkan, Konflik kepentingan adalah sumber kerusakan etika politik. Dalam konteks DPRD, anggota BK yang menjadi pengadu lalu ikut memeriksa telah melanggar batas etik.

“Itu bukan hanya soal moral pribadi, tapi merusak tatanan kelembagaan dan mencederai rasa keadilan publik”, pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *