BONE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melayangkan surat resmi kepada Bupati Bone agar segera menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/9/2025).
Surat tersebut, menegaskan kewajiban Kepala Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90. Aturan tersebut mewajibkan agar KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Bone menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda penyampaian dokumen tersebut.
“Perda RPJMD telah selesai, sehingga jangan lagi dijadikan alasan jika ada Renstra OPD yang belum tuntas penginputan pada aplikasi SIPD. Apabila RKPD tidak selesai, tentu berimplikasi pada keterlambatan KUA-PPAS. Hal itu jelas bertentangan dengan amanat PP 12/2019,” tegas Andi Tenri Walinonong.
DPRD Bone memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Bupati Bone untuk menindaklanjuti surat tersebut. Apabila tidak ada respon, DPRD akan kembali menyurati Bupati sekaligus meneruskan permasalahan ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan.
Lebih jauh, Andi Tenri Walinonong mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan KUA-PPAS akan berimbas pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan APBD harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika KUA-PPAS terlambat dibahas, maka APBD pun terancam molor. Padahal APBD adalah instrumen utama pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Maka kami mendesak agar Bupati segera menyampaikan dokumen ini tepat waktu,” lanjutnya.
Langkah Ketua DPRD Bone ini dinilai sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tenggat waktu yang ditetapkan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bone tidak terganggu.










