TERAS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Siddik, S.Sos, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), menyampaikan tanggapan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi (Rakor PK) Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi, serta Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, juga diikuti oleh seluruh bupati, wali kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, dan inspektur inspektorat kabupaten/kota se-Sulsel.
Rakor tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T, dalam sambutannya menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, melainkan pembangunan sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
“Pencegahan korupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja di pemerintahan. Kita semua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap kebijakan,” ujar Gubernur Andi Sudirman.
Ia juga menambahkan bahwa komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan berbasis digital, perencanaan anggaran yang terbuka, serta penguatan peran pengawasan masyarakat.
“Kita ingin Sulawesi Selatan menjadi contoh daerah dengan tata kelola yang bersih dan berdaya saing. Untuk itu, kerja sama antara KPK, pemerintah daerah, DPRD, dan inspektorat menjadi sangat penting,” tambahnya.
Saat diwawancarai oleh awak media di sela-sela kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Muh. Ramli Siddik, S.Sos Daeng Rewa, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan juga harus dibangun melalui sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan, baik eksekutif maupun legislatif. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dan program daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujar Ramli Siddik.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan nilai-nilai transparansi publik.
“Kami di DPRD Gowa terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal serta mendorong transparansi publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi antara DPRD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk menutup celah potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, Ramli juga menekankan pentingnya peran lembaga perwakilan rakyat daerah dalam mendorong budaya antikorupsi di seluruh kabupaten di Indonesia.
“ADKASI mendorong seluruh DPRD kabupaten agar menjadi bagian dari gerakan nasional pemberantasan korupsi. Ini bukan sekadar komitmen seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Rakor PK yang diselenggarakan oleh KPK ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat implementasi fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya dalam konteks pelaksanaan tugas KPK berdasarkan Pasal 6, yang mencakup koordinasi, supervisi, serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Sulawesi Selatan semakin memperkuat komitmen membangun pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berintegritas tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.















