KPK Ingatkan DPRD Sulsel Tak Salahgunakan Pokir untuk Kepentingan Pribadi

  • Bagikan
Gedung KPK. (Dok. KPK)

TERAS KOTA, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal itu dalam kegiatan pembekalan antikorupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (15/10/2025).

“Kami tidak memberi catatan khusus terhadap DPRD Sulsel, tapi lebih pada memberikan pemahaman soal pencegahan korupsi,” ujar Johanis.

Ia menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam sistem pemerintahan daerah yang berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dibahas dalam Rancangan APBD (RAPBD) sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Pokir itu sah dan bermanfaat karena menyerap suara rakyat,” katanya.

Namun, Johanis mengingatkan agar pelaksanaan Pokir tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia mencontohkan, jika DPRD mengusulkan pembangunan fasilitas umum di daerah pemilihannya dan usulan itu disetujui, maka pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Jangan diintervensi. Biarkan program berjalan sesuai ketentuan dan anggaran. Intervensi hanya akan membuka peluang penyimpangan dan merugikan negara,” tegasnya.

Menurut Johanis, penyimpangan dalam pelaksanaan Pokir bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum jika menimbulkan kerugian negara. Karena itu, yang perlu diawasi bukan konsep Pokir, melainkan implementasinya di lapangan.

“Secara substansi, Pokir tidak bermasalah. Yang sering bermasalah adalah pelaksanaannya setelah masuk dalam Perda,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pokir tetap memiliki peran penting karena diatur dalam undang-undang dan menjadi salah satu instrumen pemerataan pembangunan di daerah.

“Pokir menjadi salah satu cara agar pembangunan merata di daerah pemilihan para wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut kegiatan pembekalan antikorupsi bersama KPK dan DPRD merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Legislatif dan eksekutif ibarat dua sisi mata uang. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus saling mengingatkan,” kata Jufri.

Ia menilai, kegiatan semacam ini penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa korupsi dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja jika peluangnya terbuka.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah timbulnya niat dan menutup peluang korupsi melalui edukasi dan peningkatan pemahaman,” ucapnya.

Jufri menambahkan, banyak pelanggaran hukum terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi akibat kurangnya pengetahuan hukum.

“Kurangnya pengetahuan hukum membuat sebagian orang menganggap praktik yang melanggar aturan sebagai hal biasa. Karena itu, edukasi semacam ini sangat penting untuk mencegah kesalahan yang tidak disadari,” tutupnya.

Baca Juga  Habiburokhman : RUU KUHAP Akan Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *