Teras, Gowa – Kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa secara resmi melaporkan salah satu media online (Bom Waktu) ke Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh setelah pemberitaan media tersebut dinilai mengandung fitnah dan merugikan nama baik institusi DPRD Gowa.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, menjelaskan laporan tersebut diajukan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak media bersangkutan.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pers, pihak kuasa hukum juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya bukti tayangan pemberitaan yang dipersoalkan, serta foto dan video yang dinilai memperkuat laporan mereka.
“Sampai sekarang belum ada respon dari yang bersangkutan. Ada tiga poin tuntutan dalam somasi kami dan sama sekali belum diindahkan. Jadi sekarang kami bersikap menindaklanjuti ke jenjang berikutnya yakni ke Dewan Pers, dan setelah itu kami juga akan menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata dari masalah ini,” jelas Khaeril Jalil.
Khaeril mengungkapkan bahwa pihak media sebenarnya telah memberikan tanggapan melalui surat tertulis tertanggal 7 Maret 2026. Dalam surat bernomor 001/BW/III/2026 tersebut, media bersangkutan menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat tidak melanggar aturan serta telah memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kami atas nama kuasa hukum mewakili klien kami telah melayangkan surat somasi, namun permohonan pemuatan hak jawab atau hak koreksi tidak direalisasikan. Pihak media hanya menanggapi somasi kami melalui surat tertulis tertanggal 7 Maret 2026 dengan nomor surat 001/BW/III/2026 yang pada pokoknya menyatakan pemberitaan mereka tidak melanggar aturan dan sudah berimbang sesuai Undang-Undang Pers,” ungkapnya.
Ia menilai pemberitaan tersebut justru mengandung informasi yang tidak benar serta merugikan pihak kliennya.
“Namun secara fakta, pemberitaan media bersangkutan sangatlah mengandung kebohongan dan fitnah keji yang tentunya sangat merugikan harkat dan martabat klien kami. Selain itu berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bukti tayangan pemberitaan serta bukti video dan foto telah kami lampirkan dalam surat pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Khaeril.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan tersebut. Ia menilai sejak awal pihaknya tidak diberi ruang klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
“Dari awal pemberitaan diposting oleh media tersebut kami tidak dikonfirmasi. Begitu kami meminta klarifikasi, juga tidak diberi ruang. Kemudian kami meminta agar dimuat hak jawab, namun tidak difasilitasi sehingga kami atas nama DPRD Gowa melayangkan somasi itu,” ujar HAR.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses selanjutnya telah diserahkan kepada tim kuasa hukum.
“Kini semua masalah ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara kami. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut, nanti kuasa hukum kami yang akan menjawabnya,” tutupnya.










