Kusnady Resmi Laporkan PT. GARTON PRECAST INDONESIA,di Krimum Tipidter Polda Sulsel

  • Bagikan
Oplus_0

Teras, Gowa– Merasa dirinya di tertipu sebagai suplayer material alam di pekerjaan bendungan jenelata di Manuju Gowa Sulawesi Selatan, Kusnady resmi laporkan ke PT. Garton Prescast Indonesia ke Unit 3 Tipidter Polda Sulsel.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/1043/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 12 Oktober 2025 pukul
21.59 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan
Laporan.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman
dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Yang terjadi di JL DUSUN MANNYAMPA RT, RW TT
KOORDINAT -5.294287634678256, 119.60193805941397, TANAH KARAENG, MANUJU, KABUPATEN GOWA, SULAWE
SELATAN, PADA TANGGAL 08 OKTOBER 2025, derngan Terlapor atas nama PT. GARTON PRECAST INDONESIA.

Menurut keterangan Pelapor bahwa korban diatas telah menjadi korban Penipuan Dan Atau Penggelapan
berawal dari korban dan tertapor bekerjasamna readymix Mei 2025 korban menyuplai pasir kepada
perusahaan tersebut sampai dengan bulan Agustus 2025 dengan kuantitas 1.101 kubik dengan total harga senilai Rp.
157.380.000, Setelah korban meyuplai pasir pasir tersebut sesuai dengan permintaan terlapor dengan perjanjian paling lambat dua bulan setelah invoice maka akan dibayarkan secara keseluruhan namun sampai saat ini tertapor belum sama sakali melakukan pembayaran terhadap korban melainkan hanya terlapor terus menerus menjanji janji korban.

kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp. 157.380.000,- (seratus lima puluh tuuh jưta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian, Tegas Kusnady

Lebih lanjut di sampaikan kusnady bahwa,” Pokok nya saya sekarang tidak mau lagi di mediasi pak, saya merasa di prank semau Ki.

Baca Juga  Ribuan Rider Guncang Takalar, Meriahkan HUT ke-80 TNI Lewat Troff Hasanuddin

,”Unit 3 tipiter dia sendiri minta ke pak kasubdit untuk minta di mediasi,atau RJ, .pas saya setuju..dan di lakukan mediasi sepakat mi mau dia biarkan.dan cabut laporan nya di Manuju, saya juga sepakat untuk cabut laporan di Krimsus, dia tidak datang dan kehilangan kabarnya ,tegas Kusnady.

Saya merasa di prank dan semua team unit 3 tipeter yang juga di hadiri langsung Panit nya juga merasa prank atas kesepakatan yang di hasil kan pada hari kamis sore pukul 17:28 dari pihak pelapor saya Kusnady dan pihak Garton yang di wakil kan Oleh Ibu Uny sebagai utusan PT Garton. Sepakat untuk melunasi semua tagihan yang tercantum nominal nya di surat laporan..dan mencabut LP di Polsek Manuju..Dan dari pihak pelapor. Saya menyepakati untuk mencabut laporan saya di Polda, dan melakukan rilis untuk perbaikan nama baik PT GARTON di media cetak maupun elektronik.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *