Warga Halangi Pembongkaran Tembok, Haji Utari Puspasari Yassin Minta Perlindungan Hukum

  • Bagikan

TERAS, GOWA – Sengketa pembongkaran tembok di kawasan Perumahan Bukit Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang. Pemilik lahan, Haji Utari Puspasari Yassin, mengaku sudah hampir satu tahun berupaya membongkar tembok yang menghalangi akses ke rumah miliknya, namun selalu mendapat penolakan dari warga sekitar, Jumat (9/1/2026).

Sya’ban Sartono selalu kuasa hukum dari Haji Utari menjelaskan, rumah yang ia beli berada di samping kawasan perumahan Bukit Manggarupi dan terhalang oleh tembok yang sebelumnya merupakan bagian dari lahan perumahan. Tembok tersebut, menurutnya, telah dijual secara sah oleh pengelola atau developer perumahan bersamaan dengan transaksi pembelian rumah.

“Karena tembok itu sudah dibeli, maka menjadi hak kami untuk membongkarnya. Tapi setiap kali dilakukan upaya pembongkaran, selalu dihalangi oleh warga perumahan,” ujar Sya’ban.

Ia menyebut, sudah lebih dari 10 kali dilakukan upaya pembongkaran, namun semuanya gagal karena adanya penolakan dari sejumlah warga.

Upaya hukum pun telah ditempuh. Salah satu warga sempat melaporkan pembongkaran tersebut ke Polres Gowa dengan tuduhan perusakan. Namun laporan itu dihentikan pada tahap penyelidikan, karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Laporan itu dihentikan karena tembok tersebut adalah milik kami sendiri, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai perusakan,” jelasnya Sya’ban.

Meski demikian, hingga kini pembongkaran belum juga bisa dilakukan. Hj Utari kembali mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengawalan agar proses pembongkaran bisa dilaksanakan tanpa hambatan.

Selain itu, Hj Utari juga melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat upaya pembongkaran sebelumnya. Ia mengaku sempat dipukul oleh beberapa orang, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Gowa.

Namun, menurutnya, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Baca Juga  Pelayanan BTN Makassar Dinilai Buruk, Klaim Asuransi Tak Kunjung Tuntas

“Laporannya sudah masuk, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dan belum ada kepastian hukum. Kami hanya ingin ada kejelasan dan keadilan,” ungkap Hj Utari

Atas kondisi itu, Haji Putari berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, baik terkait hak kepemilikan lahannya maupun proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *