Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung
Kebijakan fiskal tahun 2026 yang akan diwarnai oleh mandatory spending dan rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kembali menimbulkan kegelisahan di banyak pemerintah daerah. Pasalnya, di tengah tuntutan pelaksanaan program nasional dan peningkatan pelayanan publik, ruang fiskal daerah justru semakin menyempit.
Langkah pemerintah pusat untuk memperketat alokasi belanja dan memperkuat efisiensi tentu memiliki dasar argumentasi, yakni menjaga stabilitas fiskal dan mendorong efektivitas penggunaan anggaran. Namun, keadilan fiskal tidak boleh hanya dilihat dari kacamata stabilitas makro. Di balik angka-angka itu ada realitas sosial, budaya, dan kebijakan publik di daerah yang tak bisa diseragamkan dengan ukuran nasional.
Keterbatasan Ruang Fiskal Daerah
Sebagian besar daerah, terutama di luar Pulau Jawa, sangat bergantung pada transfer pusat, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Ketika TKD dipotong, dampaknya langsung terasa pada pembiayaan layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lokal.
Dalam situasi tersebut, kepala daerah dan perangkat birokrasi dipaksa berhadapan dengan dilema: antara menjalankan mandat pembangunan nasional dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Padahal, mandatory spending seperti alokasi minimal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sejatinya dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, bukan justru membatasi fleksibilitas fiskal daerah.
Menurut Armand Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), “selama ini ruang fiskal daerah sudah sempit akibat mandatory spending yang melebar, belanja pegawai maksimal 30 persen dan infrastruktur minimal 40 persen, sementara semakin banyak alokasi yang peruntukannya diatur pusat.”
Pendapat ini menegaskan bahwa beban fiskal yang dikontrol pusat seringkali membuat daerah kehilangan ruang inovasi dalam membiayai prioritas lokalnya.
Keadilan Fiskal Harus Kontekstual
Keadilan fiskal tidak semestinya dimaknai sebagai pemerataan angka di atas kertas, melainkan kesetaraan kesempatan dan dukungan sesuai karakter wilayah. Daerah dengan geografis yang menantang, keterbatasan infrastruktur dasar, atau ketergantungan ekonomi pada sektor primer membutuhkan formula yang berbeda dari daerah metropolitan yang memiliki kapasitas fiskal tinggi.
Dr. Achmad Lutfi, M.Si, pakar keuangan daerah Universitas Indonesia, menegaskan bahwa desentralisasi fiskal sejati bukan sekadar soal transfer anggaran, tetapi juga pemberian kewenangan bagi daerah untuk mengelola keuangannya secara kontekstual dan sesuai kebutuhan sosial-ekonomi masing-masing.
Pendapat ini memperkuat pandangan bahwa pendekatan “satu kebijakan untuk semua” justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah.
Karena itu, pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog dan menyusun mekanisme transfer fiskal yang mempertimbangkan variabel sosial budaya serta kondisi objektif daerah.
Menjaga Budaya dan Kebijakan Publik Daerah
Kebijakan fiskal sejatinya bukan hanya urusan angka, melainkan juga instrumen sosial. Banyak daerah yang memiliki program berbasis kearifan lokal—mulai dari pemberdayaan masyarakat adat, ketahanan pangan berbasis komunitas, hingga pelestarian lingkungan yang terikat nilai budaya. Jika ruang fiskal dipersempit tanpa fleksibilitas, maka program-program tersebut berisiko terhenti.
Dr. Ning Rahayu, M.Si, pakar kebijakan fiskal dari Universitas Indonesia, pernah menegaskan bahwa reformasi fiskal harus dibarengi dengan peningkatan transparansi, penguatan SDM daerah, serta penyusunan mekanisme yang adil bagi setiap wilayah. “Kebijakan fiskal bukan hanya alat menjaga angka defisit, tetapi juga alat mencapai keadilan sosial dan pelayanan publik yang inklusif,” ujarnya.
Pandangan ini mengingatkan kita bahwa efisiensi fiskal tanpa sensitivitas sosial hanya akan melahirkan kebijakan yang kaku dan tidak menyentuh akar persoalan masyarakat.
Kebijakan fiskal yang berkeadilan harus mampu menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa meniadakan identitas dan karakter budaya masyarakat daerah. Pusat dan daerah perlu duduk bersama dalam semangat kemitraan, bukan subordinasi.
Menata Ulang Relasi Fiskal Pusat-Daerah
Reformasi fiskal nasional perlu diarahkan pada penguatan desentralisasi yang substantif. Artinya, daerah diberi ruang untuk berinovasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas. Pemerintah pusat tidak cukup hanya menuntut efisiensi; ia juga harus memberikan kepercayaan dan pendampingan.
Peneliti independen Victoria Fanggidae menilai bahwa struktur fiskal Indonesia masih cenderung regresif karena beban pajak dan tanggung jawab fiskal tidak seimbang antarwilayah. “Keadilan fiskal tidak hanya berarti pemerataan anggaran, tetapi juga pemerataan akses dan kapasitas untuk mengelola anggaran itu,” tegasnya.
Pandangan ini memperkuat pentingnya relasi yang lebih setara antara pusat dan daerah dalam kerangka otonomi yang produktif.
Keadilan fiskal bukan berarti semua daerah mendapatkan jumlah yang sama, tetapi setiap daerah memperoleh dukungan yang proporsional, kontekstual, dan berkeadilan. Itulah bentuk nyata dari semangat otonomi daerah yang sesungguhnya.
Tahun 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat relasi fiskal yang sehat antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu menegaskan bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar soal neraca, tetapi juga soal keadilan sosial, keberlanjutan pembangunan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Keadilan fiskal sejati hadir ketika negara tidak hanya menghitung angka, tetapi juga memahami denyut kehidupan masyarakat di setiap daerah.










