Menjaga Harmoni Dalam Pengelolaan BUMD: Antara Hukum, Ekonomi, Budaya dan Politik

  • Bagikan
PENULIS OPINI - Danial Malik Daeng Rani, Pemerhati Politik dan Budaya. Foto ini diterima Teras Kota pada Oktober 2025 untuk keperluan identitas penulis Opini Teras Kota

Oleh : Danial Malik Daeng Rani

BUMD sejak lama diposisikan bukan hanya sebagai lembaga bisnis, melainkan sebagai instrumen penting pembangunan daerah. Perannya menyentuh langsung kepentingan masyarakat, baik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, maupun menghadirkan pelayanan publik yang lebih merata. Karena posisinya strategis, siapa yang memimpin di kursi direksi kerap menjadi sorotan publik, apalagi bila ada kaitan dengan lingkar kekuasaan politik.

Fenomena yang menarik muncul ketika seorang direktur BUMD sudah lebih dahulu menjabat sebelum keluarganya dipercaya rakyat sebagai Kepala Daerah. Secara hukum, hal ini sah, namun dalam politik kerap menimbulkan tafsir berbeda. Dari sinilah pertanyaan muncul: apakah sebaiknya sang direktur mundur demi menjaga etika, atau justru melanjutkan amanahnya sampai akhir masa pertanggungjawaban ?

Dalam membaca fenomena ini, pijakan hukum menjadi penting. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa Direksi BUMD harus dipilih berdasarkan profesionalisme, sementara Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 mewajibkan adanya rencana bisnis, rencana kerja, dan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Bila pengangkatan dilakukan sebelum adanya hubungan kekuasaan, maka secara hukum posisinya tidak dapat dipermasalahkan.

Namun BUMD bukan sekadar soal legalitas. Ia juga pilar ekonomi daerah, penggerak aktivitas bisnis, dan penopang pendapatan asli daerah. Karena itu direksi dituntut menjaga manajemen yang sehat dan tata kelola yang transparan. Mekanisme pengawasan internal perlu diperkuat, sementara pemeriksaan oleh auditor independen seperti akuntan publik menjadi jaminan tambahan. Prinsip ini sejalan dengan delapan pilar good governance menurut UNDP pada 1997, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, keadilan, efektivitas, efisiensi, dan konsensus.

Di sisi lain politik, memiliki bahasa sendiri. Persepsi publik kerap lebih kuat dari fakta hukum. Relasi keluarga antara Kepala Daerah dengan Direksi BUMD bisa memunculkan kecurigaan adanya konflik kepentingan. Di sinilah komunikasi publik yang terbuka dan transparansi menjadi penting. Menuntaskan masa jabatan dengan penuh tanggung jawab justru dapat menegaskan integritas dan menjaga kepercayaan publik, ketimbang mundur di tengah jalan yang justru bisa menimbulkan tafsir keliru.

Baca Juga  Digitalisasi dan Tantangan Literasi: Mencari Jalan Tengah untuk Generasi Penerus

Lebih jauh, di tanah Makassar, falsafah Siri’ na Pacce memberi rujukan moral. Siri’ berarti kehormatan, Pacce berarti empati dan solidaritas. Jabatan dalam bingkai budaya ini bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dituntaskan untuk menjaga marwah diri, keluarga, dan daerah. Keputusan untuk menuntaskan amanah hingga akhir periode bukan sekedar pilihan pribadi, ia adalah langkah rasional yang menyeimbangkan tanggungjawab professional, integritas budaya dan kepercayaan publik.

Dari berbagai perspektif tersebut dapat dipahami bahwa Hukum memberi dasar yang kokoh, ekonomi dan tata kelola memberi arah, politik memberi dinamika, sementara budaya memberi ruh. Keempat dimensi ini perlu dijalankan dalam harmoni agar BUMD benar-benar menjadi pilar pembangunan dan wajah kehormatan daerah.

Oleh karena itu, direktur yang telah menjabat sebelum keluarganya memegang kekuasaan pemerintahan sebaiknya menuntaskan masa jabatannya hingga akhir. Dengan menegakkan tata kelola yang baik, mengedepankan transparansi, dan berpegang pada nilai Siri’ na Pacce. Dengan demikian legitimasi hukum dan politik dapat terjaga, kehormatan budaya tetap ditegakkan, dan Masyarakat dapat memahami serta menerima Keputusan yang diambil, bukan hanya dari prespektif etika pemerintahan, tetapi juga sudut pandang hukum, ekonomi, politik dan budaya demi menjaga harmoni dalam masyarakat dan pengelolaan BUMD.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *