Menjaga Netralitas Hukum dan Kekuasaan melalui Asas Nemo Judex in Causa Sua

  • Bagikan

Oleh: Muhammad Natsir D.R.

Dalam setiap sistem hukum yang beradab baik nasional maupun internasional terdapat prinsip mendasar yang menjadi tiang penegak keadilan, yakni asas nemo judex in causa sua. Secara harfiah, asas ini berarti: “tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut dirinya sendiri.”

Makna sederhana dari asas tersebut adalah bahwa seseorang yang memiliki kepentingan, keterlibatan, atau pengaruh terhadap suatu perkara tidak boleh ikut menilai, memutus, atau menentukan hasil dari perkara tersebut. Sebab, setiap keputusan yang diambil dari posisi konflik kepentingan akan kehilangan nilai objektivitas dan keadilan.

1. Fondasi Etika Peradilan dan Pemerintahan Asas nemo judex in causa sua bukan hanya prinsip yuridis, tetapi juga etika moral dalam penyelenggaraan kekuasaan. Hakim, pejabat publik, atau bahkan pemimpin organisasi harus menjaga jarak dari setiap proses pengambilan keputusan yang bersinggungan langsung dengan kepentingannya sendiri.

Dalam konteks lembaga negara, misalnya, seorang pejabat yang menjadi pihak dalam perkara tidak semestinya ikut menandatangani atau memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika hal ini dilanggar, bukan hanya keputusan yang cacat etik, tetapi juga berpotensi batal secara hukum.

Hal yang sama berlaku dalam lembaga perwakilan rakyat. Ketika Badan Kehormatan (BK) DPRD memeriksa suatu perkara, lalu pihak pengadu justru duduk sebagai “hakim” atau pengambil keputusan di dalam proses tersebut, maka hal itu merupakan kesalahan besar secara hukum dan etik. Keputusan yang lahir dari situasi seperti itu tidak bisa dianggap objektif, karena melanggar prinsip dasar keadilan: tidak boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri.

2. Prinsip Universal dalam Hukum Dunia Prinsip ini telah menjadi standar universal dalam sistem hukum modern. Dalam hukum Inggris, asas ini merupakan bagian dari rule of natural justice atau “aturan keadilan alami.” Sementara dalam hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ) dan berbagai tribunal arbitrase menerapkan asas ini untuk menjamin keadilan prosedural (procedural fairness).

Baca Juga  Golkar dan Seni Bertahan di Tengah Perubahan Kekuasaan

Bahkan, dalam Universal Declaration of Human Rights (1948), ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan tidak memihak. Artinya, jika seorang pengambil keputusan memiliki kepentingan pribadi dalam perkara yang ia nilai, maka sejak awal proses tersebut telah melanggar asas keadilan internasional.

3. Relevansi dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, asas nemo judex in causa sua tercermin dalam berbagai ketentuan hukum positif, meski tidak selalu disebut secara eksplisit. Misalnya, dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa pejabat dilarang menangani urusan yang memiliki benturan kepentingan.

Demikian pula dalam Kode Etik Hakim dan Jaksa, disebutkan bahwa setiap aparat penegak hukum harus menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas. Artinya, pelaksanaan asas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum nasional.

Dalam konteks DPRD, prinsip ini seharusnya menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan dalam memeriksa aduan terhadap anggota dewan. BK harus berdiri di atas kepentingan yang netral, tidak boleh menjadi alat pembenaran pihak tertentu, apalagi jika pengadu atau pihak yang terlibat duduk dalam posisi pengambil keputusan. Itu tidak hanya melanggar etika lembaga, tapi juga mencederai martabat DPRD sebagai institusi kehormatan rakyat.

4. Implikasi terhadap Praktik Kekuasaan Asas nemo judex in causa sua memiliki relevansi besar tidak hanya di ruang peradilan, tetapi juga dalam praktik politik dan pemerintahan. Banyak kegaduhan publik muncul karena pejabat yang sedang disorot justru ikut mengambil keputusan terkait dirinya sendiri, baik dalam proses administratif, etik, maupun hukum.

Ketika hal semacam ini terjadi, kepercayaan publik terhadap lembaga akan terkikis. Publik tidak lagi melihat keputusan sebagai hasil dari proses hukum, melainkan sebagai bentuk pembelaan diri kekuasaan. Padahal, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Baca Juga  Ketika Mosi Tidak Percaya Menabrak Hukum

Lembaga legislatif seperti DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi asas ini. Badan Kehormatan yang bertindak tidak netral justru memperlemah legitimasi moral lembaga, karena publik akan menilai bahwa kehormatan dewan diatur bukan oleh etik, tetapi oleh kepentingan.

5. Keadilan sebagai Cermin Integritas Asas nemo judex in causa sua pada dasarnya menuntun kita kembali pada ruh keadilan: kejujuran, objektivitas, dan keberanian untuk melepaskan diri dari kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa hukum bukan alat pembenaran, melainkan sarana menegakkan kebenaran.

Ketika seorang pemegang kewenangan mampu menahan diri untuk tidak menjadi “hakim bagi dirinya sendiri”, di situlah integritas hukum dan moral ditegakkan. Karena tanpa integritas, hukum hanyalah teks tanpa makna dan tanpa keadilan, kekuasaan hanyalah topeng bagi kepentingan.

Asas nemo judex in causa sua bukan sekadar kaidah klasik dalam literatur hukum, melainkan panduan etis bagi siapa pun yang memegang kekuasaan dan tanggung jawab publik. Dalam dunia yang sering kabur antara kepentingan dan kebenaran, asas ini menjadi pengingat abadi bahwa tidak ada keadilan sejati tanpa jarak dari kepentingan diri.

Ketika lembaga seharusnya menjadi penjaga kehormatan justru menabrak asas ini seperti Badan Kehormatan yang menjadi hakim atas pengaduannya sendiri maka sesungguhnya yang tercederai bukan hanya individu, tetapi martabat lembaga dan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *