Oleh: Hadian Supriatna, SP
Otonomi daerah dan kewenangan desa sejatinya dirancang sebagai fondasi untuk menghadirkan pembangunan yang adil, kontekstual, dan berkeadilan sosial. Namun dalam praktiknya, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud. Negara perlu secara serius meredefinisi otonomi daerah dan kewenangan desa agar lebih substantif, tidak berhenti pada aspek administratif dan kepatuhan regulasi semata.
Saat ini, banyak desa justru terjebak dalam posisi yang paradoksal. Desa diberi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan program, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya sangat terbatas. Akibatnya, desa lebih sering berperan sebagai juru bayar kegiatan, bukan sebagai manajer pembangunan yang sesungguhnya.
Padahal, Undang-Undang Desa secara jelas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pola penganggaran. APBD dan APBDes seharusnya benar-benar adaptif terhadap isu prioritas lokal, bukan sekadar menyesuaikan juklak dan juknis yang seragam. Pembangunan yang hanya patuh regulasi, tetapi abai pada realitas sosial dan ekonomi masyarakat, pada akhirnya akan kehilangan makna dan daya ungkit.
Di banyak tempat, masih berkembang paradigma sempit bahwa kepala desa atau kepala daerah dianggap “bekerja” jika pembangunan infrastruktur tampak masif dan kasat mata. Jalan dibangun, gedung berdiri, proyek fisik berjalan maka itulah ukuran keberhasilan. Sementara itu, penguatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kerap tidak dipersepsikan sebagai pembangunan, padahal justru di situlah kualitas sumber daya manusia dan masa depan desa ditentukan.
Paradigma ini harus diubah. Pembangunan desa tidak boleh direduksi hanya menjadi pembangunan fisik. Desa membutuhkan pendekatan pembangunan yang holistik ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan harus berjalan seiring. Untuk itu, desa perlu diberikan ruang inovasi yang lebih luas, khususnya dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan desa melalui revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa (KDMP).
BUM Desa seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai formalitas kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi lokal. Tanpa fleksibilitas kebijakan, dukungan permodalan yang memadai, dan keberpihakan regulasi, BUM Desa sulit berkembang dan bersaing. Padahal, di sanalah letak peluang desa untuk mandiri secara fiskal dan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.
Lebih jauh, persoalan keadilan fiskal nasional juga perlu mendapat perhatian serius. Salah satu ketimpangan mendasar saat ini adalah pengelolaan pajak perusahaan besar dan multinasional. Aktivitas usaha berlangsung di daerah dengan menggunakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan infrastruktur daerah, namun pajak justru dibayarkan di Jakarta sebagai tempat kedudukan administratif perusahaan. Kondisi ini menyebabkan daerah penghasil tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
Sudah saatnya negara mendorong redistribusi pengelolaan pajak, di mana pajak dibayarkan di daerah tempat kegiatan usaha berlangsung, bukan semata-mata di pusat. Dengan kebijakan ini, PAD daerah dapat lebih merata, ketimpangan fiskal dapat ditekan, dan daerah memiliki kapasitas lebih kuat untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Jika desa terus diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis program, tanpa kewenangan substantif dan keadilan fiskal, maka cita-cita menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional akan sulit tercapai. Negara harus berani melakukan koreksi arah, meredefinisi kembali otonomi daerah dan kewenangan desa secara nyata, bukan simbolik.
Desa tidak meminta dimanjakan, tetapi dipercaya dan diperkuat. Dengan kewenangan yang jelas, anggaran yang adaptif, ruang inovasi yang luas, serta sistem fiskal yang adil, desa akan mampu berdiri sebagai manajer pembangunan yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warganya. Dari desa yang kuat, Indonesia yang berkeadilan dapat dibangun.










