Teras, Makassar – Pemerhati Pemerintahan dan Pendidikan, Nurcholis, meminta Wali Kota Makassar segera meninjau ulang, bahkan menganulir, Keputusan Wali Kota terkait pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat praktik pungutan liar atau penyimpangan dalam pengisian jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Zulfikar, yang membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Apabila benar terdapat praktik pungutan liar atau jual beli jabatan sebagaimana yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Makassar, maka Wali Kota Makassar harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi, bahkan menganulir keputusan pengangkatan kepala sekolah yang prosesnya diduga tidak sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Nurcholis.
Nurcholis juga mendorong Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah SD maupun SMP yang baru dilantik atau dimutasi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelidikan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyimpangan, atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila diperlukan, seluruh kepala sekolah SD dan SMP yang baru dilantik maupun dimutasi dapat dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan agar seluruh fakta menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan mutasi dan penonaktifan sejumlah kepala sekolah yang selama ini dinilai memiliki prestasi, termasuk sekolah yang sedang mengikuti proses penilaian tingkat nasional.
“Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa kepala sekolah dari sekolah-sekolah berprestasi yang sedang mengikuti penilaian tingkat nasional justru dimutasi atau dinonaktifkan. Kebijakan seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pertimbangan di luar aspek profesionalisme dan kinerja,” katanya.
Nurcholis berharap Kejaksaan Negeri Makassar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kita sederhana, yaitu mewujudkan tata kelola pendidikan di Kota Makassar yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun jual beli jabatan. Jabatan kepala sekolah harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tutup Nurcholis.

Tinggalkan Balasan