TERAS, MAKASSAR – Onyx Club Makassar mulai menjadi pusat perhatian publik setelah menggelar soft opening pada 4 Desember 2025. Klub malam yang berdiri di kawasan elite Center Point Indonesia (CPI) Makassar itu diketahui sudah menerima tamu, padahal izin operasionalnya belum terbit.
Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin apa pun untuk Onyx Club.
“Belum ada izin operasi. Kalau mereka sudah buka, itu jelas pelanggaran,” kata Said Wahab.
Di lapangan, temuan para jurnalis justru memperlihatkan cerita berbeda. Ari, yang disebut sebagai manajer operasional Onyx Club, mengklaim bahwa seluruh perizinan sudah beres. Ia menjadikan agenda soft opening sebagai bukti bahwa klub tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen perizinan, Ari tak bisa menyodorkan satu pun berkas. Jawaban yang berubah-ubah, bahkan sempat mengaku hanya staf biasa, membuat pernyataannya sulit dipercaya. Beberapa karyawan justru menyebut Ari sebagai manajer operasional, menambah jejak kejanggalan dalam pengelolaan informasi klub tersebut.
Kisruh perizinan ini memunculkan sorotan baru terhadap industri hiburan malam di Makassar, yang dalam beberapa bulan terakhir berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah. Transparansi perizinan menjadi tuntutan publik, terlebih setelah beberapa kasus serupa mencuat di kota ini.
Kasus Onyx Club Makassar kini menunggu langkah lanjutan pemerintah. Apakah klub ini betul-betul telah mengantongi izin yang tak pernah ditunjukkan? Atau sekadar nekat beroperasi demi mendahului proses perizinan? Jawabannya masih menggantung.(*)
(Aji)










