Paguyuban Desa Bukan Alat Politik, Tegakkan Marwah Organisasi dengan Integritas dan Kepatutan

  • Bagikan
Kepala Desa Cibiru Wetan,Kec.Cileunyi, Kab.Bandung, Hadian Supriatna, SP. (Foto.ist).

Oleh: Hadian Supriatna, SP 

Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika organisasi paguyuban pemerintahan desa kembali mengemuka. Bukan karena prestasi atau kontribusi bagi kemajuan desa, tetapi karena munculnya fenomena orang-orang yang memimpin organisasi tersebut tanpa pernah menjadi Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan ada yang tidak berdomisili di desa, namun mengambil posisi strategis memimpin organisasi yang sejatinya lahir dari, oleh, dan untuk desa.

Di atas kertas, mereka sering berdalih bahwa kepedulianlah yang mendorong mereka memimpin. Namun di balik itu, tak sedikit yang justru menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk kepentingan pribadi: merancang mekanisme Munas secara eksklusif, serta menjadikan organisasi desa sebagai kendaraan politik yang melenceng dari ruhnya sebagai wadah perjuangan pemerintahan desa.

Paguyuban Desa Memiliki Aturan Etik yang Jelas

Jika kita melihat paguyuban kepala daerah atau paguyuban anggota DPRD, syarat menjadi pengurus sangat jelas, harus sedang menjabat atau pernah menjabat jabatan tersebut. Ini logis, bagaimana mungkin seseorang memimpin organisasi profesi yang kompetensinya saja tidak pernah ia jalani?

Logika yang sama semestinya berlaku untuk organisasi pemerintahan desa. Jika seseorang tidak pernah menjadi Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota BPD maka secara moral dan etik ia tidak memiliki legitimasi memimpin organisasi tersebut. Kepedulian tidak bisa menggantikan pengalaman struktural, terlebih untuk posisi puncak.

Organisasi pemerintahan desa bukan komunitas hobi. Ini adalah asosiasi profesi yang menyangkut urusan publik, jalur anggaran, dan advokasi regulasi. Karena itu integritas pengurus menjadi syarat mutlak.

Mendesain AD/ART untuk Kepentingan Pribadi Adalah Tindakan Menyesatkan

Yang lebih memprihatinkan adalah ketika AD/ART organisasi dirancang bukan untuk memperkuat lembaga, tetapi untuk memperkuat elite kecil yang memimpin. Munas ditempatkan secara jauh, bahkan sering kali dipusatkan di ibu kota tanpa mempertimbangkan aksesibilitas ribuan aparat desa yang memiliki keterbatasan anggaran dan waktu.

Baca Juga  Saat Keadilan Dipulihkan, Rehabilitasi Presiden untuk Dua Guru Luwu Utara dan Kerangka Konstitusi Pasal 14 UUD 1945

Jika paguyuban desa hanya bisa diakses oleh segelintir orang, maka ia kehilangan marwahnya. Apalagi jika pengurus terpilih tidak pernah mengemban jabatan pemerintahan desa. Ini bukan hanya problem etik, tetapi problem legitimasi.

Paguyuban Desa Bukan Alat Politik

Penyelenggara desa harus belajar dari pengalaman. Terlalu banyak organisasi yang akhirnya terbelah, bukan karena perbedaan ide, melainkan karena ada kepentingan politik yang memanfaatkan paguyuban desa sebagai wadah mobilisasi.

Jika seseorang memimpin organisasi desa tanpa rekam jejak di desa, tanpa pengalaman mengelola pemerintahan desa, dan tanpa memahami tekanan regulasi serta beban tanggung jawab di lapangan, maka pertanyaannya sederhana.

Untuk apa ia memimpin organisasi tersebut?

Kepedulian sejati tidak membutuhkan kursi ketua. Kepedulian bisa diwujudkan melalui riset, pendampingan, advokasi, atau edukasi. Tetapi ketika seseorang mengakui dirinya bukan perangkat desa, bukan kepala desa, bukan BPD, tidak tinggal di desa, namun tetap bersikeras memimpin organisasi desa, maka publik patut bertanya,, Kepedulian atau kepentingan?

Saatnya Menjaga Marwah Organisasi Desa

Organisasi desa harus kembali kepada fungsinya untuk memperjuangkan kepentingan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat tata kelola, dan menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pusat.

Untuk itu diperlukan pengurus yang memiliki:

1. Legitimasi moral pernah mengemban jabatan desa atau hidup di dalam ekosistem desa.

2. Legitimasi struktural memahami regulasi, mekanisme fiskal desa, dan dinamika sosial desa.

3. Legitimasi kultural mengakar di desa, bukan sekadar mengklaim kepedulian dari kejauhan.

Paguyuban desa tidak boleh menjadi panggung politik. Tidak boleh menjadi kendaraan pribadi. Tidak boleh dipimpin oleh orang yang menjadikan desa hanya sebagai slogan perjuangan tanpa pernah merasakan medan pertarungannya.

Organisasi desa adalah pondasi perjuangan pemerintahan desa. Keberadaannya harus dijaga dengan integritas, bukan ambisi. Karena itu, penting bagi kita semua para penyelenggara pemerintahan desa untuk memastikan bahwa paguyuban desa dipimpin oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak, kredibilitas, dan komitmen yang jelas terhadap desa.

Baca Juga  Saint Petersburg, Ibukota Rusia, Tempat lahirnya Uni Soviet

Bukan oleh mereka yang tidak pernah menjadi bagian dari desa, tetapi ingin “mengatur” desa dari jauh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *