Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Ketua Pansus Muh Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, serta anggota pansus lainnya.

Dalam pernyataannya, Muh Kasim Sila menegaskan bahwa Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengungkap fakta dan menguji tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencampuri urusan pribadi seseorang.

Menurutnya, hak angket yang sedang berjalan tidak hanya menyoroti aspek kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut komitmen etika, moral, dan integritas kepemimpinan seorang kepala daerah.

“Hak Angket DPRD Gowa ini tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja. Hak Angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen etika, moral, dan sumpah jabatan yang dipegang telah berdampak pada tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Muh Kasim.

Ia menegaskan, seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan memiliki tanggung jawab moral dan etika yang melekat, sehingga seluruh tindakan yang menggunakan kewenangan, fasilitas, dan instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga membantah anggapan bahwa DPRD tengah memasuki ranah privat kepala daerah. Muh Kasim menegaskan bahwa ketika fasilitas negara, anggaran daerah, rumah jabatan, hingga instrumen pemerintahan digunakan, maka persoalan tersebut telah menjadi bagian dari ruang publik yang dapat diawasi DPRD.

Pansus menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi fokus penyelidikan, antara lain pencabutan beasiswa secara sepihak, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penggunaan anggaran operasional daerah untuk membiayai perjalanan dan fasilitas pihak luar yang tidak memiliki surat keputusan resmi, serta dugaan intervensi terhadap birokrasi pemerintahan.

Selain itu, Muh Kasim juga menyoroti sikap Bupati Gowa yang sebelumnya mengembalikan surat rekomendasi resmi DPRD melalui Kabag Umum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap etika hubungan antarlembaga.

“Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional karena disetujui mayoritas anggota DPRD Gowa. Jika merasa berada di pihak yang benar, maka ruang sidang Pansus Hak Angket adalah tempat yang tepat untuk membuka dan membuktikan seluruh fakta,” katanya.

Di akhir konferensi pers, Muh Kasim menegaskan bahwa Pansus akan tetap melanjutkan proses hak angket hingga menghasilkan rekomendasi yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan yang sedang diselidiki.

“Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi. Kami bergerak demi mandat rakyat untuk mengawal kebenaran, menjaga integritas pemerintahan, dan masa depan Kabupaten Gowa,” tutupnya.