Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Gelar Pemilihan RT/RW Serentak November 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Bagikan
Potret Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (kiri0 bersama Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat (kanan) dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

TERAS KOTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat partisipasi warga di tingkat paling dasar pemerintahan dengan mendorong pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

Langkah ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, yang kini tengah menyusun regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Upaya ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Makassar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar, serta disambut langsung oleh Wali Kota Munafri, Kepala BPM A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol Fatur Rahim.

Dalam pertemuan itu dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah kota.

Munafri menegaskan, Pemkot ingin memastikan seluruh proses berjalan secara demokratis dan tertib dengan dukungan kelembagaan yang kredibel. Ia juga menyambut baik keterlibatan KPU yang dinilai dapat memperkuat legitimasi proses pemilihan.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelasnya.

Pemkot juga memastikan seluruh tahapan dan juknis disusun matang sebelum diterapkan di lapangan. “Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Aturan tersebut diharapkan menjamin pelaksanaan pemilihan yang tertib dan demokratis, sekaligus memperkuat pendidikan politik warga serta menumbuhkan semangat gotong royong.

Kepala BPM A. Anshar menjelaskan, mekanisme pemilihan RT/RW akan meniru sistem pemilu, meliputi tahap pendaftaran, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil.

Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah pemilih mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan sebaran 453.404 kepala keluarga. Pemilihan akan berlangsung serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.

BPM bersama KPU kini tengah memfinalisasi juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. “Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.

Sebagai langkah awal, BPM akan mensosialisasikan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan sekaligus meminta persetujuan Wali Kota untuk penetapan jadwal pemilihan.

Tiga unsur utama akan terlibat dalam penyelenggaraan, yaitu Panitia Pelaksana dari BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, serta Petugas TPS yang bertugas di lokasi pemungutan suara.

Untuk menjaga integritas, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar proses bebas dari kecurangan dan praktik politik uang. “Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Sistem pemilihan mengatur bahwa Ketua RT dipilih langsung oleh warga dengan mekanisme satu kartu keluarga satu suara, sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya. BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan serta masa sanggah untuk menjamin hak warga. “Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambah Anshar.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis memperkuat nilai demokrasi di tingkat lokal. “Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujarnya.

Menurut Yasir, juknis pemilihan masih dalam tahap penyusunan dan akan menjadi pedoman bagi panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” terangnya.

KPU akan berperan sebagai pengawas dan evaluator, sementara penyelenggaraan teknis menjadi tanggung jawab Pemkot melalui BPM. “Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

Penentuan lokasi TPS akan menyesuaikan karakteristik wilayah dan data kependudukan. “Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” jelasnya.

Yasir menegaskan, pemilihan RT/RW bukan sekadar agenda administratif, tetapi juga sarana pendidikan demokrasi bagi warga. “Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menolak politik uang. “Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politic, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Baca Juga  Fraksi Demokrat DPRD Gowa Tekankan Transparansi dan Tata Kelola dalam Pembahasan Ranperda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *