Pendapat Ahli Prof Said Karim Dalam persidangan Praperadilan Tersangka IYL Pemberitahuan SPDP Dari Penyidik Sesuai Putusan MK

  • Bagikan

TERAS, MAKASSAR – Sidang praperadilan diajukan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi (Pemohon) atas sangkaan kasus penipuan, dimana keduanya antara pemohon dan termohon menghadirkan saksi ahli, pada sidang ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (22/12/2025).

Kedua pihak menghadirkan saksi ahli. Prof. Hardianto saksi ahli dari pemohon, dan Prof. Said Karim dari termohon.

Dalam persidangan, kedua pihak terjadi diskusi hebat dimana termohon lebih dulu mengajukan pertanyaan mengenai kewajiban penyidik dalam menyampaikan SPDP.

Dalam diskusi sidang praperadilan, Prof Said Karim selaku saksi ahli termohon menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Dengan berdasarkan putusan MK, penyidik wajib menyampaikan SPDP dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak diterbitkan. Namun menurutnya, mekanisme penyampaian kepada terlapor tidak diatur secara jelas.

“Hanya saja dalam putusan MK RI No.130/PUU-XII/2015, tidak ada penjelasan pasti atau resmi bagaimana cara penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor. Apakah harus disampaikan secara langsung kepada masing-masing pihak terkait ataukah cukup disampaikan oleh penyidik ke kejaksaan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan SPDP hanya disampaikan dalam bentuk tembusan kepada terlapor dalam tenggat tujuh hari, Said Karim menilai hal tersebut berkaitan dengan ketidakjelasan norma dalam putusan MK.

Namun, berbeda dengan pihak pemohon yakni kuasa hukum dalam hal ini, menganggap SPDP menjadi keharusan wajib diterima kedua pemohon bukan hanya surat tembusan.

“Sidang terkait pembuktian surat dari pemohon dalam hal ini dari Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi. surat pembuktian dari IYL dan Andi Pahlevi dan surat pembuktian dari Polda Sulsel, jadi tadi ada bukti surat dan saksi, ujar Salam.”

Baca Juga  Gerak Misi Desak Polres Gowa Tahan Pelaku dan Pemilik Alat Berat Perusak Hutan Lindung di Erelembang

“Dari sidang tadi terungkap memang baik SPDP maupun penetapan tersangka itu, hanya tembusan yang dikirimkan oleh pemohon baik Pahlevi dan Irman Yasin Limpo.”

“Padahal berdasarkan keputusan MK 130 bahwa ketetapan tersangka itu wajib ditujukan kepada tersangka, bukan hanya bersifat tembusan.”

“Lanjut, sehingga ini dianggap cacat prosedur terhadap penyidik atas surat tembusan saja yang sampai ke tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, dengan mengabaikan keputusan MK 130 tersebut. Jelasnya, kepada wartawan Teras Kota.”

Sementara itu, sidang praperadilan ini akan berlanjut pada hari Selasa 23/12/2025, dengan sidang kesimpulan kasus dugaan penipuan Rp.50 Miliar kepada pemohon Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi.

Penulis: Figur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *