TERAS, MAKASSAR – Pengadilan Agama Makassar melaksanakan eksekusi sita jaminan atas satu unit ruko dua lantai di Jalan Veteran Selatan, Makassar, Kamis, 18 Desember 2025. Eksekusi dilakukan dalam perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dipimpin Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025, dengan pengamanan aparat TNI-Polri serta aparat kelurahan setempat.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Ridwan Saleh, SH (Peradin), terhadap mantan suaminya, Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar. Pihak Pemohon menyatakan eksekusi dilakukan karena kewajiban hak anak sebagaimana diperintahkan pengadilan belum dilaksanakan oleh Termohon.
“Putusan pengadilan sudah inkrah dan wajib dijalankan. Eksekusi ini untuk memastikan hak anak terpenuhi,” kata Ridwan Saleh di lokasi eksekusi.
Menurut Ridwan, sita jaminan dilakukan sebagai langkah hukum apabila Termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Ia menyebutkan, tahap berikutnya adalah lelang terbuka apabila kewajiban tersebut terus diabaikan.
Sementara itu, kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Ia meminta agar Termohon dihadirkan di lokasi untuk mengonfirmasi pemberian kuasa serta mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa kehadiran kliennya.
“Kami menyampaikan keberatan dan meminta agar klien kami dihadirkan untuk memastikan hak-haknya tetap dihormati,” ujar Isra.
Pihak Pemohon menanggapi bahwa keberatan tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya eksekusi. Menurut mereka, kehadiran Termohon bukan syarat pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim eksekusi Pengadilan Agama Makassar menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai hukum acara. Setelah penetapan dibacakan, sita jaminan dinyatakan sah dan selesai dilaksanakan.
Situasi di lokasi sempat diwarnai perdebatan singkat antara kuasa hukum kedua belah pihak. Aparat keamanan segera mengendalikan keadaan sehingga tidak terjadi gangguan keamanan.
Pengadilan Agama Makassar menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bertujuan memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak anak.
Hingga eksekusi selesai, tidak terdapat perlawanan fisik maupun gangguan keamanan di lokasi.










