Pengamat Kebijakan Publik: Pernyataan Menhan Soal Bandara Morowali Isyarat Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

  • Bagikan
Pengamat kebijakan publik dan budaya, H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung.

TERAS, GOWA – Pengamat kebijakan publik dan budaya, H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung, menilai pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenai “tidak boleh ada republik di dalam republik” merupakan alarm keras bagi pemerintah pusat terkait dugaan beroperasinya Bandara Morowali tanpa kendali penuh negara.

Menurut Hiyar, bandara merupakan wilayah strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas transportasi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Karena itu, setiap bentuk operasional yang tidak memungkinkan otoritas negara termasuk aparat keamanan, untuk masuk dan melakukan pengawasan harus dipandang sebagai ancaman serius.

“Bandara adalah pintu batas negara. Di sana melekat fungsi imigrasi, kepabeanan, otoritas penerbangan, dan unsur pertahanan keamanan. Jika negara tidak hadir di dalamnya, maka terdapat potensi penyimpangan yang bisa menggerus kedaulatan,” ujar Hiyar dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Ia mengatakan, laporan bahwa aparat keamanan kesulitan mengakses bandara tersebut menciptakan tanda bahaya. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi itu dapat mengarah pada terbentuknya enclave atau wilayah eksklusif yang tidak tersentuh regulasi negara.

Hiyar menjelaskan, kawasan industri Morowali merupakan pusat investasi besar, terutama di sektor nikel dan hilirisasi. Namun, ia menegaskan bahwa besarnya investasi tidak boleh menjadi alasan untuk memprivatisasi wilayah strategis, apalagi sampai membatasi kehadiran negara.

“Pertanyaannya sederhana: bandara ini untuk siapa? Untuk kepentingan nasional atau kepentingan korporasi tertentu?” tegasnya.

Menurut dia, jika suatu fasilitas penerbangan dibangun dan dioperasikan tanpa standar nasional serta tanpa akses penuh otoritas negara, hal itu dapat menciptakan ketimpangan otoritas dan ruang abu-abu hukum yang rawan disalahgunakan.

Hiyar menilai situasi tersebut menunjukkan adanya kelengahan negara dalam memantau pembangunan infrastruktur strategis di wilayah industri. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap fasilitas bandara, termasuk yang dimiliki swasta, wajib tunduk pada pengawasan negara.

Baca Juga  Zohran Kwame Mamdani dan Pelajaran Multikultural dari New York untuk Indonesia

“Negara tidak boleh absen di ruang strategis. Tidak ada investor, sekuat apa pun, yang boleh menegasikan posisi negara. Pernyataan Menhan merupakan penegasan bahwa kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya.

Meski demikian, Hiyar menegaskan bahwa Indonesia tidak anti terhadap investasi asing maupun domestik. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi harus berjalan dalam kerangka yang memperkuat negara, bukan justru melemahkan kontrol institusi negara di wilayah strategis.

“Investasi boleh besar. Tapi kedaulatan harus lebih besar. Negara harus tetap menjadi panglima di wilayah yang memiliki fungsi strategis,” katanya.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Hiyar menyarankan agar pemerintah pusat segera melakukan langkah konkret.

1. Audit total perizinan dan operasional Bandara Morowali.

2. Menetapkan standar ketat operasional bandara swasta agar tidak melampaui kewenangan negara.

3. Mengembalikan akses penuh institusi keamanan dan otoritas penerbangan.

4. Menghapus zona-zona eksklusif yang tidak sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur strategis, terutama di daerah industri yang berkembang pesat.

“Negara yang kuat bukan hanya karena banyaknya investasi, tetapi karena kokohnya kedaulatan di setiap jengkal wilayahnya. Republik Indonesia hanya satu, dan tidak boleh ada republik lain di dalamnya,” pungkas Hiyar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *