Polres Gowa Berhasil Bongkar Tambang Liar, Tangkap Pelaku dan Amankan Excavator

  • Bagikan

GOWA – Polres Gowa membongkar aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MI (35) dan mengamankan satu unit excavator.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 16 September 2025. Pelaku diketahui melakukan pengerukan tanah urug menggunakan excavator merek Kaihatsu PC 210 warna kuning, lalu menjualnya seharga Rp150.000 per ret.

“Unit Tipidter Satreskrim menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin usaha pertambangan. Excavator di lokasi turut kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres dalam press release di Mapolres Gowa, Rabu (17/9/2025).

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polres Gowa akan terus menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Aldy.

 

Sumber: Humas Polres Gowa

Baca Juga  Tak Ada Ruang Balap Liar, Samapta Polres Gowa Patroli Ketat Usai Sahur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *