Rangkap Jabatan dan Wajah Birokrasi Kabupaten/Kota

  • Bagikan
OPINI - Pengamat politik dan pemerintahan, Basri Gassing, S.Sos, M.M

Oleh: Basri Gassing, S.Sos, M.M

 

Praktik rangkap jabatan di kabupaten atau kota mencerminkan wajah sebenarnya birokrasi di wilayah tersebut.

Rangkap jabatan di pemerintahan kabupaten/kota masih sering ditemui. Seorang pejabat bisa sekaligus memimpin satu OPD dan menjabat pelaksana tugas di instansi lain. Alasan yang dikemukakan biasanya terkait efisiensi atau keterbatasan sumber daya manusia. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai hukum, etika, dan profesionalitas birokrasi, sehingga menuntut keseimbangan antara kebutuhan administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara hukum, aturan jelas melarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas pokok. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menekankan asas akuntabilitas dan netralitas pejabat publik. Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof. D. B. Sihombing, menegaskan bahwa seorang pejabat tidak bisa sekaligus menjadi pengawas dan pelaksana di struktur yang sama tanpa menimbulkan benturan kepentingan (self control conflict). Dengan demikian, hukum menekankan bahwa setiap jabatan strategis harus dijalankan secara penuh dan independen.

Beberapa OPD strategis sebaiknya tidak dirangkap karena fungsinya bersifat lintas sektoral dan memengaruhi seluruh pemerintahan kabupaten/kota. BPKAD mengelola keuangan daerah; jika pejabatnya juga memimpin OPD lain, risiko konflik kepentingan dalam penganggaran dan pengawasan belanja meningkat. BKD, yang mengatur kepegawaian dan promosi ASN, akan kehilangan independensinya jika rangkap jabatan karena penilaian dan penempatan pejabat lain bisa bias. Bappeda, penyusun rencana pembangunan dan program strategis, bisa terjebak memilih kepentingan OPD yang dipimpinnya, sehingga perencanaan pembangunan tidak objektif.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Pemuda PERTI Sulsel, "Semangat Juang 10 November Harus Menjadi Kompas Bagi Pemuda"

Selain itu, posisi yang menuntut independensi tinggi, seperti Inspektorat Daerah atau Sekretariat DPRD, juga tidak etis jika dirangkap. Kepala inspektorat harus netral terhadap semua OPD yang diawasi, sementara sekretariat DPRD melayani legislatif secara mandiri tanpa keterikatan eksekutif.

Pakar etika pemerintahan, Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi ASN, menyebut rangkap jabatan sebagai “anomali integritas.” Menurutnya, “Setiap jabatan publik memiliki mandat unik; jika seseorang memegang dua mandat sekaligus, salah satunya pasti dikorbankan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap jabatan publik.

Selain pertimbangan etika, ada faktor struktural dan politik yang mendorong rangkap jabatan. Kekosongan jabatan definitif yang memerlukan pelaksana tugas sementara sering berlangsung lama tanpa kepastian waktu. Keterbatasan pejabat yang memiliki kualifikasi dan pangkat sesuai kebutuhan mendorong satu orang memegang beberapa posisi sekaligus.

Jika suatu kabupaten atau kota masih menerapkan rangkap jabatan, hal ini kemungkinan menunjukkan kekurangan SDM yang memenuhi kualifikasi jabatan. Faktor lain termasuk keterbatasan anggaran untuk menambah pejabat definitif, kebutuhan distribusi tugas secara cepat untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, atau pertimbangan politik lokal dalam menempatkan pejabat strategis.

Penempatan pejabat juga sering mempertimbangkan loyalitas dan kedekatan personal dengan kepala kabupaten/kota, sehingga rangkap jabatan dapat terjadi tanpa melanggar mekanisme formal. Semua faktor ini saling terkait dan memberi gambaran tentang konteks di mana praktik rangkap jabatan terus muncul.

Rangkap jabatan menandakan tantangan bagi pemerintahan kabupaten/kota dalam menjaga profesionalitas birokrasi, memastikan akuntabilitas, dan menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Kabupaten/kota yang masih menerapkan praktik ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan belum sepenuhnya optimal dalam distribusi tugas dan penguatan integritas pejabat.

Baca Juga  Demokrasi Gowa, Warisan yang Mendahului Zaman

Fenomena ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga cerminan struktur birokrasi yang memerlukan perhatian serius. Penataan SDM yang memadai, pemenuhan jabatan definitif, dan pengawasan konsisten menjadi kunci untuk mengurangi praktik rangkap jabatan.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintahan kabupaten/kota dapat bekerja lebih transparan, profesional, dan dipercaya publik. Wajah birokrasi yang ideal tercermin dari distribusi tugas yang jelas, pejabat yang fokus pada tanggung jawabnya, dan integritas yang dijaga secara konsisten.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *