Refleksi atas Mosi Tidak Percaya DPRD Bone: Kembali pada Fungsi, Etika, dan Sumpah Jabatan

  • Bagikan
Ketua DPD APDESI Provinsi Sulawesi Selatan, Sry Rahayu Usmi, S.Pd, Senin 20 Oktober 2025.

TERAS, MAKASSAR – Mosi tidak percaya yang bergulir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah menjadi sorotan publik dan media. Fenomena ini bukan sekadar dinamika politik lokal, melainkan ujian kedewasaan demokrasi dan pemahaman terhadap fungsi dasar lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks inilah, penting untuk melakukan refleksi yang jernih dan proporsional agar setiap pihak dapat menempatkan diri sesuai tanggung jawab konstitusional, etika politik, dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Sebagai Ketua DPD APDESI Sulawesi Selatan, saya memandang bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh disikapi dengan emosi atau kepentingan sesaat. Justru, inilah momentum bagi kita semua untuk mengembalikan lembaga legislatif pada marwahnya, sebagai rumah aspirasi rakyat, penjaga moral pemerintahan daerah, dan mitra strategis eksekutif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Fungsi ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanah yang lahir dari kepercayaan rakyat.

Mosi tidak percaya, jika tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya merupakan ekspresi politik yang mesti diarahkan pada perbaikan kelembagaan, bukan pada upaya melemahkan legitimasi pimpinan dewan. Dalam konteks DPRD Bone, setiap langkah harus tetap berpijak pada ketentuan hukum, tata tertib, dan mekanisme kelembagaan.

Penting diingat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Artinya, dinamika di internal DPRD tidak boleh sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Etika politik merupakan ruh dari setiap tindakan pejabat publik. Tanpa etika, kekuasaan berubah menjadi arena kepentingan pribadi dan persaingan yang destruktif. Mosi tidak percaya seharusnya dilandasi oleh niat memperbaiki tata kelola lembaga, bukan sekadar ajang pembuktian kekuasaan atau tekanan politik tertentu.

Baca Juga  Idil Hafid Sebut Dewi Perlu Dimaklumi, Dirut Media Teras Kota Langsung Membantah

Anggota DPRD memegang amanah rakyat yang besar. Mereka tidak hanya mewakili partai politik, tetapi juga aspirasi masyarakat yang berharap pada keberpihakan, integritas, dan kepemimpinan moral. Oleh karena itu, setiap keputusan politik harus selalu mengacu pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab publik.

Dalam setiap konflik politik, yang paling berharga bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana lembaga tetap berdiri tegak dan dipercaya. DPRD Bone memiliki sejarah panjang dalam menjaga stabilitas daerah. Maka, sudah semestinya dinamika internal diselesaikan dengan cara bermartabat, mengedepankan musyawarah dan menjunjung tinggi aturan main yang disepakati bersama.

Setiap anggota dewan mengawali masa jabatannya dengan mengucap sumpah. Sumpah itu bukan sekadar seremonial, melainkan janji suci di hadapan Tuhan, rakyat, dan negara. Dalam sumpah tersebut terkandung tanggung jawab untuk “menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.”

Ketika sumpah itu dijaga, maka setiap dinamika politik tidak akan keluar dari koridor etika dan hukum. Namun, jika sumpah dilupakan, maka lembaga akan kehilangan arah.

Dalam konteks ini, saya melihat bahwa Ketua DPRD Bone sedang berupaya menegakkan prinsip dan tata kelola kelembagaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dukungan terhadap beliau bukan semata karena posisi personal, melainkan karena keyakinan bahwa lembaga harus tetap dijaga kewibawaannya. Ketua dewan bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi juga penanggung jawab moral atas nama institusi.

Maka, ketika seorang pimpinan DPRD berupaya mempertahankan prinsip dan tertib kelembagaan, sudah seharusnya seluruh anggota menghormati proses tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sumpah jabatan mereka sendiri.

Kepercayaan publik terhadap lembaga politik hari ini tengah mengalami ujian. Banyak masyarakat merasa jauh dari kebijakan yang dihasilkan oleh wakilnya sendiri. Oleh karena itu, DPRD di mana pun, termasuk di Bone memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga transparansi, keterbukaan, dan komunikasi publik yang sehat.

Baca Juga  Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma

APDESI sebagai wadah para kepala desa tentu memiliki harapan besar terhadap peran DPRD yang kuat dan berwibawa. Desa-desa membutuhkan dukungan kebijakan, penganggaran, dan legislasi daerah yang berpihak pada pembangunan masyarakat akar rumput. Untuk itu, stabilitas politik di tingkat kabupaten adalah syarat utama agar sinergi pemerintahan desa dan daerah berjalan efektif.

Mosi tidak percaya jangan sampai menjadi penghalang bagi upaya membangun daerah. Justru ini harus dijadikan momentum introspeksi, bagaimana memperbaiki tata kelola lembaga, memperkuat komunikasi antaranggota, dan memastikan bahwa rakyat tetap menjadi pusat dari setiap keputusan politik.

Dinamika politik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun cara menyikapinya menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. DPRD Bone harus menjadi teladan bahwa perbedaan tidak boleh merusak lembaga, dan kepemimpinan harus dijaga dengan komitmen terhadap aturan dan nilai moral.

Sudah saatnya seluruh pihak di DPRD Bone kembali berpegang pada tiga hal mendasar: fungsi, etika, dan sumpah jabatan. Tiga hal inilah yang akan memastikan lembaga tetap tegak, dihormati, dan dipercaya.

Bagi kami di APDESI Sulawesi Selatan, lembaga legislatif yang kuat dan beretika adalah mitra sejati dalam membangun pemerintahan desa yang mandiri, partisipatif, dan berkeadilan.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai refleksi, bukan pembelaan personal. Sebab menjaga marwah lembaga dan mengembalikan kepercayaan rakyat adalah tanggung jawab kita semua baik di tingkat desa maupun daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *