Renovasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Bone Disorot, Andi Tenri Walinonong Beri Penjelasan 

  • Bagikan

Teras, Bone – Renovasi rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, yang menggunakan anggaran pemeliharaan tahun 2026 sebesar Rp200 juta mencuri perhatian, Rabu (25/3).

Proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, termasuk pembenahan interior. Di tengah proses itu, muncul informasi yang menyebutkan bahwa pengerjaan interior dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tersebut dan diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu unsur pimpinan DPRD Bone.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait aspek transparansi serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, akhirnya memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan, dan kompetitif,” jelas Andi Tenri Walinonong kepada Media Teras Kota saat dikonfirmasi Rabu malam (25/3).

Ia juga menambahkan bahwa sistem pengadaan saat ini telah berbasis elektronik (e-procurement), sehingga seluruh proses berjalan secara terbuka dan terkontrol.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan Wakil Ketua DPRD. Prosesnya melalui electronic procurement,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ULP bertujuan meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Saat ini, sistem tersebut juga telah bertransformasi menjadi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga  HUT ke-80 TNI 2025, Ketua DPRD Bone Apresiasi Sinergi TNI dengan Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *