Rudianto Lallo: Kajari Jakbar Harus Pertanggungjawabkan Dugaan Terima Aliran Dana

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (Dok. Nasdem)

TERAS KOTA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, diproses secara hukum pidana. Ia menilai pencopotan jabatan tidak cukup jika terbukti terlibat dalam dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Kasus penggelapan uang barang bukti itu sebelumnya menyeret mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah divonis sembilan tahun penjara. Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bertindak sendiri dan diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri Antoro.

Rudianto menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh terkesan melindungi aparatnya yang diduga terlibat tindak pidana. Ia menilai seluruh aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip kesetaraan di depan hukum tanpa impunitas.

“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem itu menilai, pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya belum cukup. Kejagung perlu memastikan keterlibatan Hendri dalam dugaan penggelapan tersebut melalui proses pemeriksaan pidana yang transparan.

“Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tandas Rudianto.

Baca Juga  Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Sempat Salah Transfer Rp54 Juta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *