add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Ando Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/ando/ Info Desa dan Perkotaan Wed, 14 Jan 2026 03:55:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Ando Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/ando/ 32 32 Hutan Erelembang Dibabat, Hukum Berhenti di Satu Tersangka? GERAK-MISI Bilang “Ini Mustahil Dilakukan Sendirian” https://teraskota.info/hutan-erelembang-dibabat-hukum-berhenti-di-satu-tersangka-gerak-misi-bilang-ini-mustahil-dilakukan-sendirian/ https://teraskota.info/hutan-erelembang-dibabat-hukum-berhenti-di-satu-tersangka-gerak-misi-bilang-ini-mustahil-dilakukan-sendirian/#respond Wed, 14 Jan 2026 03:47:51 +0000 https://teraskota.info/?p=3989 TERAS, GOWA – Pengrusakan hutan pinus di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, kian menyita perhatian publik. Kawasan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi area gundul, tanah dikeruk dalam, dan jejak alat berat terlihat jelas. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari […]

The post Hutan Erelembang Dibabat, Hukum Berhenti di Satu Tersangka? GERAK-MISI Bilang “Ini Mustahil Dilakukan Sendirian” appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, GOWA – Pengrusakan hutan pinus di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, kian menyita perhatian publik. Kawasan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi area gundul, tanah dikeruk dalam, dan jejak alat berat terlihat jelas. Namun hingga kini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka.

Kondisi tersebut memicu kritik keras dari GERAK-MISI, Rabu, 14 Januari 2026. Organisasi sosial kontrol itu menilai penanganan perkara belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ini bukan kejahatan kecil. Ada alat berat, ada pengerukan besar-besaran, dan dampak lingkungan yang serius. Sangat tidak masuk akal jika semua ini dilakukan oleh satu orang saja,” tegas Ando, perwakilan GERAK-MISI.

GERAK-MISI menilai, masuknya alat berat ke kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa rantai perintah yang jelas. Mulai dari pemilik alat, operator, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang memberikan akses ke lokasi. Semua itu, kata Ando, seharusnya menjadi fokus penyidikan.

Baca juga : Apa Jadinya Jika Masjid Jadi Pusat Edukasi Umat? Polres Parepare dan DMI Buka Wacana

Lebih jauh, lokasi kejadian berada dalam wilayah administrasi Desa Erelembang. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui oleh aparat desa, atau justru terjadi pembiaran?

“Alat berat itu besar, bising, dan beroperasi berhari-hari. Jika dikatakan tidak ada yang tahu, publik tentu sulit menerima,” ujarnya.

Baca juga : Gerak Cepat Dankodaeral VI Hadapi Cuaca Ekstrem Himbau Kepada Masyarakat

GERAK-MISI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi tegas, termasuk bagi pihak yang menyuruh, membantu, atau membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan.

Menurut GERAK-MISI, penyidik Polres Gowa perlu membuka perkara ini secara menyeluruh dan transparan, dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, operator, pemilik lahan, serta pihak pemerintahan setempat yang berwenang.

“Jika hukum hanya berhenti pada satu tersangka, maka wajar jika publik bertanya: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sekadar menggugurkan kewajiban?” kata Ando.

GERAK-MISI menegaskan, kasus ini bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat di kawasan pegunungan Tombolo Pao yang rawan bencana longsor.

“Ketika hutan dirusak dan kebenaran tidak dibuka seterang cahaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pohon pinus, tetapi nyawa dan keadilan,” pungkasnya.

The post Hutan Erelembang Dibabat, Hukum Berhenti di Satu Tersangka? GERAK-MISI Bilang “Ini Mustahil Dilakukan Sendirian” appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/hutan-erelembang-dibabat-hukum-berhenti-di-satu-tersangka-gerak-misi-bilang-ini-mustahil-dilakukan-sendirian/feed/ 0
Gerak Misi Desak Polres Gowa Tahan Pelaku dan Pemilik Alat Berat Perusak Hutan Lindung di Erelembang https://teraskota.info/gerak-misi-desak-polres-gowa-tahan-pelaku-dan-pemilik-alat-berat-perusak-hutan-lindung-di-erelembang/ https://teraskota.info/gerak-misi-desak-polres-gowa-tahan-pelaku-dan-pemilik-alat-berat-perusak-hutan-lindung-di-erelembang/#respond Mon, 05 Jan 2026 22:32:02 +0000 https://teraskota.info/?p=3677 TERAS, GOWA – Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat Indonesia (Gerak-Misi) menemukan beberapa fakta perusakan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo-Pao, Kabupaten Gowa, Selasa (6/1/2026). Salah satunya terkait dengan bentuk perusakan hutan yang dilakukan pelaku. Fakta yang ditemukan adalah pelaku memperlebar sejenis kolam alam atau jalur sungai yang dibendung dalam Kawasan hutan lindung dengan cara mengikis areal […]

The post Gerak Misi Desak Polres Gowa Tahan Pelaku dan Pemilik Alat Berat Perusak Hutan Lindung di Erelembang appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, GOWA – Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat Indonesia (Gerak-Misi) menemukan beberapa fakta perusakan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo-Pao, Kabupaten Gowa, Selasa (6/1/2026).

Salah satunya terkait dengan bentuk perusakan hutan yang dilakukan pelaku. Fakta yang ditemukan adalah pelaku memperlebar sejenis kolam alam atau jalur sungai yang dibendung dalam Kawasan hutan lindung dengan cara mengikis areal hutan menggunakan alat berat excavator.

Jalur excavator inilah yang merusak hutan, karena namanya alat berat seperti excavator secara otomatis akan memaksa areal hutan terbuka. Jalur excavator dan pengikisan areal hutan juga yang menyebabkan terdapat areal seluas kurang lebih 1 hektare hutan rusak.

“Tentu saja Tindakan itu salah dan melanggar hukum dengan merusak hutan. Apapun bentuknya karena dengan cara itu, praktis hutan rusak dan menumbangkan pohon pinus,” kata aktivis Lembaga Gerak-Misi, Ahmad, Senin, 5/1/2025.

Baca juga : Gerak-Misi Angkat Fakta Baru, Dugaan Kerusakan 10 Hektare di Hutan Erelembang

Pria yang akrab disapa Ando ini juga mengatakan, pihak kepolisian perlu memperdalam tentang pelaku karena berdasarkan temuan lembaganya, pelaku ternyata bukan bagian dari pemilik izin atau KSU Jaya Abadi. “Jadi mereka ini siapa, kenapa berani masuk ke hutan dan membawa alat berat. Ini kan pelanggaran berat. Jangan sampai justru ada orang besar di belakangnya,” jelas Ando.

Temuan ini pula yang menurut Ando perlu diketahui publik, supaya nantinya tidak terkesan, penyidikan mengarah pada pihak yang justru tidak ada kaitannya. Di sisi lain, ada pihak yang tidak disentuh dan menjadi bagian dari pelaku. “Jangan sampai justru ada penumpang gelap,” ujarnya.

Menutur dia, pelaku atau terduga pelaku adalah oknum Masyarakat atau sekolompok Masyarakat yang melibatkan inisiator pembukaan/perluasan kolam alam dengan melibatkan pemilik alat berat, operator alat berat, dan pekerja di lapangan. Pelaku seluruhnya adalah orang pribadi yang masuk secara secara ilegal kemudian merusak hutan yang merupakan areal izin PPHKm KSU Jaya Abadi. (*)

The post Gerak Misi Desak Polres Gowa Tahan Pelaku dan Pemilik Alat Berat Perusak Hutan Lindung di Erelembang appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/gerak-misi-desak-polres-gowa-tahan-pelaku-dan-pemilik-alat-berat-perusak-hutan-lindung-di-erelembang/feed/ 0