add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan appeared first on Teraskota.info.
]]>Otonomi daerah dan kewenangan desa sejatinya dirancang sebagai fondasi untuk menghadirkan pembangunan yang adil, kontekstual, dan berkeadilan sosial. Namun dalam praktiknya, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud. Negara perlu secara serius meredefinisi otonomi daerah dan kewenangan desa agar lebih substantif, tidak berhenti pada aspek administratif dan kepatuhan regulasi semata.
Saat ini, banyak desa justru terjebak dalam posisi yang paradoksal. Desa diberi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan program, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya sangat terbatas. Akibatnya, desa lebih sering berperan sebagai juru bayar kegiatan, bukan sebagai manajer pembangunan yang sesungguhnya.
Padahal, Undang-Undang Desa secara jelas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pola penganggaran. APBD dan APBDes seharusnya benar-benar adaptif terhadap isu prioritas lokal, bukan sekadar menyesuaikan juklak dan juknis yang seragam. Pembangunan yang hanya patuh regulasi, tetapi abai pada realitas sosial dan ekonomi masyarakat, pada akhirnya akan kehilangan makna dan daya ungkit.
Di banyak tempat, masih berkembang paradigma sempit bahwa kepala desa atau kepala daerah dianggap “bekerja” jika pembangunan infrastruktur tampak masif dan kasat mata. Jalan dibangun, gedung berdiri, proyek fisik berjalan maka itulah ukuran keberhasilan. Sementara itu, penguatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kerap tidak dipersepsikan sebagai pembangunan, padahal justru di situlah kualitas sumber daya manusia dan masa depan desa ditentukan.
Paradigma ini harus diubah. Pembangunan desa tidak boleh direduksi hanya menjadi pembangunan fisik. Desa membutuhkan pendekatan pembangunan yang holistik ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan harus berjalan seiring. Untuk itu, desa perlu diberikan ruang inovasi yang lebih luas, khususnya dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan desa melalui revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa (KDMP).
BUM Desa seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai formalitas kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi lokal. Tanpa fleksibilitas kebijakan, dukungan permodalan yang memadai, dan keberpihakan regulasi, BUM Desa sulit berkembang dan bersaing. Padahal, di sanalah letak peluang desa untuk mandiri secara fiskal dan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.
Lebih jauh, persoalan keadilan fiskal nasional juga perlu mendapat perhatian serius. Salah satu ketimpangan mendasar saat ini adalah pengelolaan pajak perusahaan besar dan multinasional. Aktivitas usaha berlangsung di daerah dengan menggunakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan infrastruktur daerah, namun pajak justru dibayarkan di Jakarta sebagai tempat kedudukan administratif perusahaan. Kondisi ini menyebabkan daerah penghasil tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
Sudah saatnya negara mendorong redistribusi pengelolaan pajak, di mana pajak dibayarkan di daerah tempat kegiatan usaha berlangsung, bukan semata-mata di pusat. Dengan kebijakan ini, PAD daerah dapat lebih merata, ketimpangan fiskal dapat ditekan, dan daerah memiliki kapasitas lebih kuat untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Jika desa terus diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis program, tanpa kewenangan substantif dan keadilan fiskal, maka cita-cita menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional akan sulit tercapai. Negara harus berani melakukan koreksi arah, meredefinisi kembali otonomi daerah dan kewenangan desa secara nyata, bukan simbolik.
Desa tidak meminta dimanjakan, tetapi dipercaya dan diperkuat. Dengan kewenangan yang jelas, anggaran yang adaptif, ruang inovasi yang luas, serta sistem fiskal yang adil, desa akan mampu berdiri sebagai manajer pembangunan yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warganya. Dari desa yang kuat, Indonesia yang berkeadilan dapat dibangun.
The post Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Kepala Desa Cibiru Wetan: “Daulat Rakyat Kini Bukan Lagi Daulat Desa” appeared first on Teraskota.info.
]]>“Dulu desa punya ruang menentukan arah pembangunan sendiri, kini semua serba diatur dari pusat dan daerah. Desa hanya jadi pelaksana, bukan lagi perencana. Kemandirian desa pelan-pelan hilang di tengah kebijakan yang semakin menekan,” ujar Kepala Desa Cibiru Wetan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat semangat berdesa yang menekankan partisipasi warga, gotong royong, dan kearifan lokal mulai terpinggirkan. Banyak kepala desa kini merasa khawatir mengambil inisiatif karena takut melanggar aturan yang terus berubah dan semakin sentralistik.
“Kita ini yang di desa lebih tahu kebutuhan masyarakat. Tapi sekarang semua diarahkan dari atas. Kalau begitu, di mana letak kedaulatan rakyat? Bukankah rakyat desa itu bagian dari kedaulatan bangsa?” tegasnya.
Ia menilai banyak kebijakan pembangunan desa diterapkan tanpa kajian mendalam terhadap kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini menyebabkan desa kerap menjadi objek kebijakan, bukan pelaku utama pembangunan.
“Kebijakan sering datang tiba-tiba, sementara desa harus menyesuaikan tanpa ruang diskusi. Padahal, kalau mau berhasil, pembangunan desa harus lahir dari aspirasi warganya sendiri,” ujarnya.
Kepala Desa Cibiru Wetan menyerukan agar semua pihak, baik pemerintah daerah maupun organisasi desa seperti APDESI, bersama-sama memperjuangkan kembali daulat desa sebagai fondasi daulat rakyat. Menurutnya, desa bukan hanya pelaksana program nasional, tetapi juga penentu arah kesejahteraan rakyat dari bawah.
“Kami tidak menolak program nasional, tapi seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal. Kalau semua diseragamkan, maka desa kehilangan jati diri. Padahal kekuatan Indonesia itu justru pada keberagaman desa-desa,” pungkasnya.
Pernyataan tegas Kepala Desa Cibiru Wetan ini menjadi cerminan keresahan banyak kepala desa di berbagai daerah, yang merasa ruang partisipatif mereka semakin menyempit di tengah arus kebijakan yang cenderung top-down.
The post Kepala Desa Cibiru Wetan: “Daulat Rakyat Kini Bukan Lagi Daulat Desa” appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Kepala Desa Cibiru Wetan, “Saatnya Desa Kembali ke Asal Usul, Perkuat Musyawarah dan Kearifan Lokal” appeared first on Teraskota.info.
]]>Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus dijadikan momentum bagi desa untuk memperkuat kembali akar budaya, ruang musyawarah, dan semangat gotong royong sebagai fondasi utama kemandirian desa.
Apa yang harus dilakukan desa pasca dicabutnya asas rekognisi dan subsidiari adalah kembali ke asal usul asli desa. Perkuat ruang musyawarah, kemandirian, dan gotong royong. Perkokoh seni, budaya, dan kearifan lokal,” ujar Hadian Supriatna saat ditemui di Bandung, Rabu (30/10/2025).
Ia menilai, kekuatan sejati desa bukan semata-mata berasal dari program pusat, melainkan dari kemampuan masyarakat desa menjaga nilai-nilai luhur dan kearifan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kebijakan apa pun yang datang dari pusat semestinya tetap berpihak dan menghormati hak asal usul desa, sebagaimana semangat awal yang tertuang dalam Undang-Undang Desa.
“Ketika ruang otonomi dan pengakuan terhadap desa mulai menyempit, maka justru di situlah kita perlu meneguhkan identitas desa. Desa harus berdiri tegak dengan nilai-nilai gotong royong, musyawarah mufakat, serta seni dan budaya yang menjadi ciri khasnya,” lanjut Hadian.
Sebagai pemimpin di tingkat lokal, Hadian menegaskan bahwa masyarakat Desa Cibiru Wetan harus terus menjaga semangat “Jaga Desa”, sebuah gerakan moral dan sosial untuk memperkuat partisipasi masyarakat, mempererat solidaritas antarwarga, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan karakter wilayah.
Jaga Desa bukan hanya slogan. Itu adalah cara kita menjaga marwah desa agar tidak kehilangan arah dan kedaulatannya di tengah arus kebijakan yang terus berubah,” pungkasnya.
The post Kepala Desa Cibiru Wetan, “Saatnya Desa Kembali ke Asal Usul, Perkuat Musyawarah dan Kearifan Lokal” appeared first on Teraskota.info.
]]>