add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Luwu Timur Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/luwu-timur/ Info Desa dan Perkotaan Sat, 14 Feb 2026 00:28:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Luwu Timur Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/luwu-timur/ 32 32 LBH Makassar Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM atas Rencana Penggusuran Lahan Petani di Luwu Timur https://teraskota.info/lbh-makassar-laporkan-dugaan-pelanggaran-ham-atas-rencana-penggusuran-lahan-petani-di-luwu-timur/ https://teraskota.info/lbh-makassar-laporkan-dugaan-pelanggaran-ham-atas-rencana-penggusuran-lahan-petani-di-luwu-timur/#respond Sat, 14 Feb 2026 00:26:45 +0000 https://teraskota.info/?p=4991 Luwu Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait rencana penggusuran lahan milik petani di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut rencananya disampaikan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan status penting dan darurat. Laporan itu diajukan LBH Makassar sebagai […]

The post LBH Makassar Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM atas Rencana Penggusuran Lahan Petani di Luwu Timur appeared first on Teraskota.info.

]]>
Luwu Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait rencana penggusuran lahan milik petani di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut rencananya disampaikan pada Jumat, 23 Februari 2026, dengan status penting dan darurat.

Laporan itu diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum puluhan petani yang menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun di Desa Harapan. Para petani terancam pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengklaim wilayah tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.

Perkembangan situasi di lapangan sebelumnya juga telah diberitakan FOBIZ.ID dalam laporan berjudul Petani Laoli Bertahan di Tengah Klaim HPL Pemda Luwu Timur, yang mengulas ketegangan antara warga dan pemerintah daerah terkait klaim lahan tersebut.

LBH Makassar menilai penerbitan HPL tersebut bermasalah karena dilakukan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga tanpa melalui proses pelepasan hak, musyawarah, maupun pemberian ganti rugi yang layak.

“Klien kami telah menguasai lahan itu jauh sebelum terbitnya sertifikat HPL. Hak yang lebih dahulu ada tidak bisa dihapus oleh administrasi yang terbit belakangan,” demikian pernyataan kuasa hukum LBH Makassar dalam laporannya.

Dalam laporannya, LBH Makassar menduga rencana penggusuran tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga, antara lain hak atas kepastian hukum, hak atas harta benda, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut LBH Makassar, tanah yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama penghidupan para petani. Karena itu, pengosongan lahan tanpa mekanisme hukum yang sah dinilai dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.

LBH Makassar juga menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah. Dalam pandangan mereka, penguasaan fisik yang berlangsung lama, terbuka, dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pengakuan hak sebagaimana diatur dalam hukum agraria nasional.

Selain pemerintah daerah, laporan tersebut turut menyoroti rencana pelibatan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengosongan lahan. LBH Makassar menilai pelibatan aparat keamanan dalam situasi sengketa perdata berpotensi menimbulkan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap warga.

“Pelibatan kepolisian dalam penggusuran berisiko mengarah pada tindakan sewenang-wenang terhadap warga,” tulis LBH Makassar.

Menurut LBH Makassar, pengosongan lahan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipersoalkan secara hukum dan, dalam perspektif hak asasi manusia, berpotensi dikategorikan sebagai penggusuran paksa.

Atas dasar tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang mereka laporkan, termasuk memeriksa proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh Kantor Pertanahan setempat.

LBH Makassar juga mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara rencana pengosongan lahan dan membuka ruang dialog antara warga, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan adanya rencana pengosongan lahan. “Iya, kan tanahnya pemda,” kata Ramadhan, Kamis, 12 Februari 2026.

Telah beredar salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem” tertanggal 11 Februari 2026 yang memuat jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Februari 2026.

Dalam dokumen itu tercantum dua unit ekskavator untuk kegiatan land clearing di area yang disebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan fasilitas smelter.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel yang terdiri dari Satpol PP, unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait proses detail penerbitan HPL tersebut. Para petani masih bertahan di lahan garapan mereka sembari menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM.

The post LBH Makassar Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM atas Rencana Penggusuran Lahan Petani di Luwu Timur appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/lbh-makassar-laporkan-dugaan-pelanggaran-ham-atas-rencana-penggusuran-lahan-petani-di-luwu-timur/feed/ 0
Audit Interim BPK dan Jejak Proyek Miliaran di Luwu Timur https://teraskota.info/audit-interim-bpk-dan-jejak-proyek-miliaran-di-luwu-timur/ https://teraskota.info/audit-interim-bpk-dan-jejak-proyek-miliaran-di-luwu-timur/#respond Thu, 12 Feb 2026 04:10:46 +0000 https://teraskota.info/?p=4891 Luwu Timur – Pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Timur memunculkan pertanyaan baru. Di tengah proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, dugaan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang disebut tidak melalui pembahasan rinci di DPRD kembali mencuat. Surat tugas pemeriksaan interim tertanggal 30 […]

The post Audit Interim BPK dan Jejak Proyek Miliaran di Luwu Timur appeared first on Teraskota.info.

]]>
Luwu Timur – Pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Timur memunculkan pertanyaan baru. Di tengah proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, dugaan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang disebut tidak melalui pembahasan rinci di DPRD kembali mencuat.

Surat tugas pemeriksaan interim tertanggal 30 Januari 2026 menugaskan sembilan auditor BPK turun ke Luwu Timur. Masa penugasan mereka bervariasi, mulai tiga hari hingga 35 hari. Pemeriksaan interim merupakan tahapan awal audit yang bertujuan menguji sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebelum pemeriksaan terinci dilakukan.

Di saat yang sama, sejumlah dokumen dan keterangan sumber internal menyebut adanya proyek-proyek strategis yang tetap berjalan meski diduga tidak pernah dibahas secara detail dalam forum resmi DPRD, baik pada APBD induk maupun APBD Perubahan 2025.

Sorotan mengarah pada proses pembahasan APBD Perubahan 2025. Sejumlah sumber menyebut durasi pembahasan hanya berlangsung sekitar dua hari. Padahal, nilai anggaran yang dibahas mencapai lebih dari Rp200 miliar.

“Dengan nilai sebesar itu, mustahil seluruh item bisa dibedah secara rinci hanya dalam waktu dua hari,” kata seorang sumber yang mengikuti proses pembahasan, meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara normatif, DPRD memiliki fungsi anggaran yang melekat dalam setiap penetapan dan perubahan APBD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus melalui persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.

Namun hingga berita ini diturunkan, unsur pimpinan DPRD maupun Badan Anggaran (Banggar) belum memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembahasan proyek-proyek yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat respons.

Sektor kesehatan menjadi titik perhatian utama. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah dengan total nilai sekitar Rp13,6 miliar.

Rinciannya meliputi rehabilitasi Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pembangunan pagar dan penataan landscape Rp2,8 miliar, pekerjaan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2,7 miliar, pembenahan ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 Rp1,4 miliar, pembangunan ruang perawatan VIP A dan B Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Rp1,04 miliar.

Sejumlah sumber menyebut proyek-proyek tersebut tidak pernah dibahas secara spesifik dalam rapat Banggar.

“Tidak ada pemaparan detail per paket kegiatan. Yang dibahas hanya global angka,” ujar sumber lain yang mengetahui proses tersebut.

Hingga kini belum diperoleh dokumen risalah rapat yang dapat memastikan apakah seluruh paket pekerjaan tersebut telah melalui pembahasan formal dan persetujuan DPRD.

Selain proyek kesehatan, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah kegiatan yang disebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran.

Di antaranya pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu di Malili dan Burau dengan total lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan mobil dinas kepala daerah.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menekankan agar dana hasil efisiensi diarahkan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Beberapa kalangan menilai pembangunan tugu dan rumah jabatan sulit dikategorikan sebagai kebutuhan mendesak.

“Jika benar bersumber dari efisiensi, seharusnya prioritasnya pelayanan publik, bukan proyek simbolik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar.

Namun belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah mengenai dasar pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut.

Pemeriksaan interim BPK memiliki fungsi strategis. Dalam tahap ini, auditor menilai sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta potensi risiko salah saji material dalam laporan keuangan.

Seorang auditor senior yang pernah menangani pemeriksaan serupa menjelaskan, dalam tahap interim biasanya BPK juga menelusuri perubahan anggaran, pergeseran belanja, serta dokumen pendukung seperti keputusan kepala daerah dan notulen persetujuan DPRD.

“Jika ada pergeseran anggaran, harus ada dasar hukum dan mekanisme persetujuan yang jelas. Itu yang diuji,” katanya.

Sumber internal menyarankan agar BPK meminta dokumen keputusan parsial maupun dokumen perubahan rincian anggaran untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan membenarkan keberadaan tim auditor di Luwu Timur. Namun ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses audit masih berlangsung.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui pembahasan DPRD. Ketika ditanya apakah keberadaan tim BPK berkaitan dengan pemberitaan dugaan proyek miliaran rupiah, ia menjawab singkat, “Tidak ada.”

Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci soal mekanisme pembahasan per paket kegiatan maupun dasar pengalokasian dana efisiensi.

Sementara itu, hingga kini pimpinan DPRD belum menyampaikan klarifikasi resmi mengenai durasi pembahasan APBD Perubahan dan detail proyek yang dipersoalkan.

Sejumlah dokumen menjadi kunci untuk menjernihkan polemik ini: risalah rapat Banggar, notulen pembahasan APBD Perubahan, dokumen persetujuan DPRD, serta surat keputusan kepala daerah terkait pergeseran anggaran.

Tanpa keterbukaan dokumen tersebut, dugaan bahwa proyek-proyek miliaran berjalan tanpa pembahasan memadai akan terus menjadi tanda tanya.

Audit interim BPK akan menjadi pintu awal untuk menguji apakah seluruh proses penganggaran telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Hingga proses pemeriksaan selesai dan laporan hasil audit diterbitkan, publik Luwu Timur masih menunggu jawaban: apakah proyek-proyek tersebut telah melalui prosedur resmi, atau ada celah dalam tata kelola anggaran daerah?

Media ini terus menelusuri dokumen dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi memastikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data.

The post Audit Interim BPK dan Jejak Proyek Miliaran di Luwu Timur appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/audit-interim-bpk-dan-jejak-proyek-miliaran-di-luwu-timur/feed/ 0