add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Perambahan hutan Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/perambahan-hutan/ Info Desa dan Perkotaan Sun, 04 Jan 2026 00:02:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Perambahan hutan Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/perambahan-hutan/ 32 32 Gerak-Misi Angkat Fakta Baru, Dugaan Kerusakan 10 Hektare di Hutan Erelembang https://teraskota.info/gerak-misi-angkat-fakta-baru-dugaan-kerusakan-10-hektare-di-hutan-erelembang/ https://teraskota.info/gerak-misi-angkat-fakta-baru-dugaan-kerusakan-10-hektare-di-hutan-erelembang/#respond Sat, 03 Jan 2026 23:53:10 +0000 https://teraskota.info/?p=3636 TERAS, GOWA – Lembaga Gerakan Masyarakat Independen Supervisi (Gerak-Misi) menelusuri dugaan perambahan hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Minggu (04/01/2026). Dari hasil penelusuran awal di lapangan, Gerak-Misi menemukan indikasi kerusakan hutan seluas sekitar 10.750 meter persegi. Area tersebut tampak gundul dan terdapat bekas pengerukan tanah dengan […]

The post Gerak-Misi Angkat Fakta Baru, Dugaan Kerusakan 10 Hektare di Hutan Erelembang appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, GOWA – Lembaga Gerakan Masyarakat Independen Supervisi (Gerak-Misi) menelusuri dugaan perambahan hutan yang terjadi di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Minggu (04/01/2026).

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, Gerak-Misi menemukan indikasi kerusakan hutan seluas sekitar 10.750 meter persegi. Area tersebut tampak gundul dan terdapat bekas pengerukan tanah dengan lubang berukuran besar dan cukup dalam.

Dewan Komando Gerak-Misi, Ando, mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, pengerukan tanah diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator milik seorang warga berinisial Tkg.

“Alat berat itu diduga masuk ke lokasi setelah dipanggil oleh oknum masyarakat berinisial Y,” ujar Ando kepada wartawan, Sabtu, 03/01/2026.

Selain itu, Gerak-Misi juga menemukan adanya sebuah koperasi berinisial J.A yang disebut-sebut memiliki izin untuk mengelola lahan tersebut. Namun, menurut Ando, spesifikasi dan batasan izin koperasi itu masih perlu didalami lebih lanjut.

“Dalam lokasi lahan tersebut juga terdapat beberapa temuan bahwa dilokasi lahan adanya sebuah Koperasi inisial J.A yang memiliki ijin untuk mengolah lahan itu, ” Kata Ando.

“Namun dalam uraiannya bagaimana spesifikasi ijin tersebut masih menjadi pendalaman Gerak-Misi, dalam hal ini akan mendatangi Mapolres Gowa untuk mempertanyakan hal itu, dikarenakan proses Hukumnya sementara bergulir disana,” Lanjutnya.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” Jelas Ando.

Tak hanya itu, Gerak-Misi juga berencana mengajukan hearing dengan DPRD Kabupaten Gowa agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Kami ingin persoalan ini menjadi peringatan (warning) bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dan seluruh stakeholder agar pengelolaan lingkungan, khususnya kawasan hutan, dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Ando.

The post Gerak-Misi Angkat Fakta Baru, Dugaan Kerusakan 10 Hektare di Hutan Erelembang appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/gerak-misi-angkat-fakta-baru-dugaan-kerusakan-10-hektare-di-hutan-erelembang/feed/ 0
Perusakan Hutan Tombolopao, 8 Saksi Diperiksa di Polres Gowa https://teraskota.info/penrusakan-hutan-di-tombolo-pao-ada-8-saksi-diperiksa-di-polres-gowa/ https://teraskota.info/penrusakan-hutan-di-tombolo-pao-ada-8-saksi-diperiksa-di-polres-gowa/#respond Thu, 25 Dec 2025 09:57:55 +0000 https://teraskota.info/?p=3510 TERAS, GOWA – Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir, Kamis (25/12/2025). Fakta terbaru mengungkap bahwa izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare yang dijadikan dasar aktivitas di kawasan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Izin yang dimaksud diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun dalam praktiknya, […]

The post Perusakan Hutan Tombolopao, 8 Saksi Diperiksa di Polres Gowa appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, GOWA – Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir, Kamis (25/12/2025).

Fakta terbaru mengungkap bahwa izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare yang dijadikan dasar aktivitas di kawasan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Izin yang dimaksud diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun dalam praktiknya, izin tersebut diduga melenceng dari peruntukan awal dan berujung pada aktivitas yang mengarah pada perambahan kawasan hutan.

Kasus ini kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan izin tersebut.

Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar AKP Bakhtiar, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, izin yang dikantongi pihak pengelola sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan ataupun aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” jelasnya.

Penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa telah menggelar pertemuan khusus membahas maraknya dugaan perambahan hutan di wilayah Gowa, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Polres Gowa menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

The post Perusakan Hutan Tombolopao, 8 Saksi Diperiksa di Polres Gowa appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/penrusakan-hutan-di-tombolo-pao-ada-8-saksi-diperiksa-di-polres-gowa/feed/ 0
Perambahan Hutan: Saatnya Pemerintah Berhenti Saling Menyalahkan https://teraskota.info/perambahan-hutan-saatnya-pemerintah-berhenti-saling-menyalahkan/ https://teraskota.info/perambahan-hutan-saatnya-pemerintah-berhenti-saling-menyalahkan/#respond Fri, 19 Dec 2025 10:12:36 +0000 https://teraskota.info/?p=3370 H.Hiyar Abdi Daeng Nuntung Perambahan hutan di Indonesia bukan persoalan baru. Dari tahun ke tahun, isu ini terus berulang, seolah menjadi lingkaran masalah yang tak kunjung menemukan ujung. Hutan menyusut, konflik lahan meningkat, bencana ekologis semakin sering terjadi, namun yang kerap terlihat justru saling tuding antarlembaga dan antarlevel pemerintahan. Pemerintah pusat menyalahkan daerah, pemerintah daerah […]

The post Perambahan Hutan: Saatnya Pemerintah Berhenti Saling Menyalahkan appeared first on Teraskota.info.

]]>
H.Hiyar Abdi Daeng Nuntung

Perambahan hutan di Indonesia bukan persoalan baru. Dari tahun ke tahun, isu ini terus berulang, seolah menjadi lingkaran masalah yang tak kunjung menemukan ujung. Hutan menyusut, konflik lahan meningkat, bencana ekologis semakin sering terjadi, namun yang kerap terlihat justru saling tuding antarlembaga dan antarlevel pemerintahan. Pemerintah pusat menyalahkan daerah, pemerintah daerah menunjuk kewenangan pusat, sementara masyarakat di sekitar hutan kerap menjadi pihak yang paling terdampak.

Padahal, jika dicermati secara jujur, perambahan hutan tidak lahir dari satu sebab dan bukan pula tanggung jawab satu institusi. Ia merupakan akumulasi dari lemahnya tata kelola, tumpang tindih kebijakan, minimnya pengawasan, serta ketidakjelasan arah pembangunan berkelanjutan.

Masalah Kewenangan yang Tidak Sinkron

Pasca perubahan regulasi kehutanan dan penataan kewenangan, pemerintah pusat memegang peran dominan dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap berhadapan langsung dengan realitas sosial di lapangan: masyarakat adat, petani kecil, konflik lahan, hingga tekanan ekonomi. Ketika terjadi perambahan, daerah sering kali disalahkan karena dianggap lalai, sementara ruang gerak daerah dalam pengambilan kebijakan justru sangat terbatas.

Akibatnya, penanganan perambahan hutan kerap bersifat reaktif, parsial, dan tidak berkelanjutan. Penertiban dilakukan sesaat, namun tanpa solusi sosial dan ekonomi yang jelas, perambahan kembali terjadi.

Pendapat Ahli: Akar Masalah Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Emil Salim, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa persoalan kerusakan hutan tidak bisa disederhanakan hanya pada lemahnya penegakan hukum. Menurutnya, perambahan hutan terjadi karena adanya ketimpangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan ketidakmampuan negara menyediakan alternatif penghidupan yang layak.

Selama masyarakat di sekitar hutan tidak diberi akses ekonomi yang adil dan legal, maka hutan akan selalu berada dalam ancaman,” ujarnya.

Pandangan ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup. Dibutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan sosial.

Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga

Masalah klasik lainnya adalah lemahnya koordinasi antar kementerian/lembaga serta antara pusat dan daerah. Program rehabilitasi hutan sering berjalan sendiri-sendiri, tanpa peta jalan yang jelas dan terintegrasi. Satu instansi berbicara konservasi, sementara yang lain mendorong investasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Heruanto Hadna, menilai bahwa ego sektoral menjadi penghambat utama dalam penyelamatan hutan.

Ketika masing-masing institusi lebih sibuk mempertahankan kewenangan daripada menyelesaikan masalah, maka hutan menjadi korban,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan satu komando kebijakan kehutanan yang kuat, konsisten, dan melibatkan daerah sebagai mitra, bukan sekadar pelaksana.

Masyarakat di Sekitar Hutan Jangan Terus Dijadikan Kambing Hitam

Dalam banyak kasus, masyarakat kecil yang tinggal di sekitar hutan sering menjadi pihak yang disalahkan. Mereka dituding sebagai perambah, tanpa melihat latar belakang ekonomi, sejarah penguasaan lahan, serta keterbatasan akses terhadap tanah produktif.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi, menyatakan bahwa negara harus jujur melihat persoalan struktural di balik perambahan hutan.

Perambahan hutan bukan hanya soal masyarakat masuk kawasan hutan, tetapi juga soal kebijakan negara yang gagal melindungi ruang hidup rakyatnya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan skema perhutanan sosial yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon.

Saatnya Mengakhiri Saling Menyalahkan

Jika pemerintah terus terjebak dalam narasi saling menyalahkan, maka perambahan hutan akan terus berulang. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk duduk bersama, mengevaluasi kebijakan secara terbuka, dan membangun sinergi lintas sektor.

Pemerintah pusat harus membuka ruang lebih luas bagi daerah dalam pengelolaan hutan, disertai kejelasan kewenangan dan dukungan anggaran. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan pendampingan masyarakat. Sementara itu, penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.

Penutup

Perambahan hutan adalah cermin dari kegagalan tata kelola bersama. Hutan tidak rusak dalam semalam, dan tentu tidak akan pulih dengan saling menyalahkan. Negara harus hadir secara utuh: adil dalam kebijakan, tegas dalam penegakan hukum, dan bijak dalam melindungi rakyat serta lingkungan.

Jika hutan ingin diselamatkan, maka ego sektoral harus ditinggalkan. Sebab menjaga hutan bukan hanya soal kewenangan, melainkan soal tanggung jawab bersama terhadap masa depan bangsa.

The post Perambahan Hutan: Saatnya Pemerintah Berhenti Saling Menyalahkan appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/perambahan-hutan-saatnya-pemerintah-berhenti-saling-menyalahkan/feed/ 0