Tak Terima Diberitakan, Seorang Pria Ancam Laporkan Wartawan Lewat Pesan WhatsApp

  • Bagikan

Teras, Takalar – Kebebasan pers kembali mendapat tekanan di daerah. Seorang pria yang belum diketahui identitasnya, mengaku memiliki keterkaitan dengan kegiatan proyek jalan provinsi di Kabupaten Takalar, diduga mengancam akan melaporkan seorang wartawan ke kepolisian melalui pesan WhatsApp karena tidak terima diberitakan.

Ancaman tersebut diterima wartawan pada Jumat (6/2/2026), saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan persoalan teknis pada pekerjaan jalan Provinsi Sulawesi Selatan Paket 3 yang berlokasi di Kecamatan Galesong. Dalam pesan singkatnya, pria tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum jika informasi yang disampaikan wartawan dianggap tidak benar.

“Kalau apa yang Anda katakan tidak benar, siap-siap saja saya bawa ke jalur hukum. Karena teman saya tidak terima,” tulis pria tersebut dalam percakapan WhatsApp yang diterima wartawan.

Percakapan bermula ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi atas dugaan penggunaan material penimbunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi serta keberadaan pengawas teknik di lapangan.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, Ia justru menyebut adanya kedekatan personal dengan dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan, juga memiliki kedekatan dengan wartawan.

Wartawan yang bersangkutan menegaskan bahwa upaya konfirmasi tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip cover both sides dan keseimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi. Tidak ada niat menyerang atau menyudutkan pihak mana pun,” tegas wartawan tersebut.

Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Pers Ancaman pelaporan terhadap wartawan karena pemberitaan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga  Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Andi Citra Dilaporkan ke Polda Sulsel

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, wartawan menyatakan telah mengamankan seluruh bukti percakapan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila intimidasi atau tekanan terus berlanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang tekanan terhadap insan pers di daerah dan menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers, bukan dengan ancaman hukum sepihak.

Dugaan Masalah Proyek Jalan Provinsi di Galesong

Sebelumnya diberitakan, pekerjaan jalan provinsi Paket 3 di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, diduga bermasalah. Di lapangan, material penimbunan berupa tanah merah bercampur bebatuan kecil digunakan untuk menutup jalan rusak yang direncanakan akan diaspal pada 2026.

Penimbunan tahap awal yang dilakukan sejak Kamis (5/2/2026) justru berdampak pada kemacetan. Setelah diguyur hujan sejak pagi, material berubah menjadi genangan lumpur bercampur batu kecil, menyulitkan pengendara, khususnya sepeda motor, untuk melintas.

Kondisi jalan yang licin dan berlumpur tersebut membuat kendaraan rawan oleng dan pengendara harus ekstra berhati-hati karena berpotensi terjatuh.

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta keterangan, sosok yang diduga sebagai pengawas teknik pekerjaan jalan tersebut justru menghindar. Seorang perempuan bernama Ita, yang berada di lokasi, mengaku bukan pengawas teknik.

“Bukan saya pengawasnya, saya cuma bantu mengarahkan kendaraan ini. Pengawasnya itu di sana,” ujarnya sambil menunjuk salah seorang rekanan yang kemudian menghilang dari lokasi.

Perilaku tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawas teknik proyek jalan provinsi itu tidak memahami pekerjaan yang diawasi atau sengaja menghindari pertanyaan media. Bahkan, pengawas dan rekan kerjanya disebut langsung meninggalkan lokasi saat hendak diwawancarai oleh wartawan Teraskota.info.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penunjukan pengawas teknik dilakukan secara asal-asalan oleh pihak terkait, sehingga memicu lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang telah bertahun-tahun tak kunjung rampung dan baru ditargetkan selesai pada 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *