Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali melaksanakan rapat penyelidikan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari tiga pakar hukum sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap objek penyelidikan yang sedang dilaksanakan Pansus. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa H. Fahmi Adam, S.E., M.H., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E.,Taufik Surullah, S.IP, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, serta pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Senin 29 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., CLA., serta Dr. Cand. Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Tata Negara untuk memberikan pendapat keahlian secara objektif dan ilmiah terhadap objek penyelidikan.

Adapun objek penyelidikan Pansus meliputi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan Program Beasiswa S3 atas nama Risqila, serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan pelanggaran etika, sumpah/janji jabatan kepala daerah, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas, kewenangan yang sah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penggunaan kewenangan harus dilaksanakan sesuai tujuan pemberian kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara menerangkan bahwa sumpah dan janji jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan komitmen konstitusional yang wajib dijaga selama menjalankan amanah jabatan. Kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 67 huruf b dan huruf d. Selanjutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf g melarang kepala daerah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan, sedangkan Pasal 78 ayat (2) huruf c mengatur bahwa pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dapat menjadi salah satu dasar pemberhentian melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai mengikuti rapat penyelidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., saat ditemui awak media di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa kehadiran para ahli merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Hak Angket berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor konstitusi.

“Pansus Hak Angket tidak dibentuk untuk menghakimi seseorang ataupun membangun opini publik. Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap tahapan penyelidikan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dokumen, serta pendapat para ahli yang disampaikan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum,” Ujarnya

Taufik Surullah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa menegaskan bahwa DPRD mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas, transparansi, serta good governance.

Keterangan para ahli hari ini menjadi salah satu referensi penting bagi Pansus dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Namun, rekomendasi yang akan dihasilkan bukan hanya bertumpu pada pendapat ahli semata, melainkan merupakan hasil pembahasan menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dokumen, serta analisis hukum yang dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Taufik Surullah, tujuan utama pelaksanaan Hak Angket adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi etika penyelenggara negara, menjaga integritas jabatan publik, serta memastikan setiap kewenangan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara sebagaimana amanat sumpah/janji jabatan kepala daerah.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan ahli, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan melanjutkan tahapan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan pendapat ahli sebagai dasar penyusunan laporan akhir beserta rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.