Pesan Menhan dan Ancaman Tertutupnya Bandara Morowali, “Tidak Boleh Ada Republik di Dalam Republik”

  • Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik dan Budaya, H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung, (Foto.ist).

Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung

Pernyataan Menhan, “Tidak boleh ada republik di dalam republik,” bukan sekadar peringatan, tetapi alarm keras bagi seluruh elemen negara. Ungkapan itu mencuat ketika terungkap bahwa Bandara Morowali beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, bahkan aparat keamanan pun disebut tidak dapat masuk ke kawasan tersebut.

Jika kondisi itu benar terjadi, maka kita sedang menghadapi gejala serius: menguatnya enclave privat yang tak tersentuh regulasi negara. Dan inilah yang saya sebut sebagai penyempitan kedaulatan secara perlahan.

Bandara Simbol Kedaulatan, Bukan Infrastruktur Korporasi

Bandara bukan sekadar fasilitas transportasi. Ia adalah pintu batas negara wilayah yang seharusnya berada di bawah kontrol penuh otoritas penerbangan, kepabeanan, imigrasi, TNI-Polri dan regulasi keselamatan nasional.

Jika sebuah bandara berdiri dan beroperasi tanpa akses negara, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan.

Karena bandara adalah jalur mobilitas manusia, logistik, bahkan alat produksi strategis. Bila jalur ini tertutup dari kontrol negara, maka ia berpotensi menjadi ruang abu-abu kekuasaan yang membahayakan kepentingan nasional.

Untuk Kepentingan Siapa Bandara Ini Dibangun Tertutup?

Pertanyaan Menhan dan juga publik sangat wajar. Bandara Morowali dibangun untuk siapa?! Untuk kepentingan nasional atau kepentingan korporasi tertentu?

Morowali adalah kawasan industri strategis dengan investasi besar, terutama sektor nikel. Tidak ada yang salah dengan investasi, negara justru membutuhkan. Tetapi ketika korporasi membangun ruang transportasi eksklusif tanpa kontrol negara, maka itu menciptakan ketimpangan otoritas, wilayah abu-abu hukum dan potensi penyalahgunaan alur logistik maupun mobilitas tenaga kerja. Jika negara tidak bisa masuk, maka siapa yang sebenarnya berkuasa?

Negara Tidak Boleh Absen di Wilayah Strategis

Baca Juga  Brigjend TNI Budiawan Basuki Menerima Kunjungan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Di Rindam XIV Hasanuddin 

Indonesia adalah negara hukum. Semua pihak bahkan investor terbesar sekalipun harus tunduk pada konstitusi, regulasi, dan otoritas negara.

Setiap upaya memprivatisasi wilayah strategis adalah bentuk perongrongan terhadap sistem negara-bangsa. Dan di sinilah relevansi pernyataan Menhan, Tidak boleh ada republik di dalam republik.

Ini adalah garis tegas bahwa kedaulatan negara tidak bisa dinegosiasikan atas nama investasi, fasilitas, atau kepentingan ekonomi tertentu. Investasi Boleh Besar, Tapi Kedaulatan Harus Lebih Besar

Indonesia bukan anti investasi. Yang kita tolak adalah model investasi yang menciptakan enclave tertutup, meminggirkan negara, dan mengerdilkan kewenangan aparat.

Investasi harus tumbuh, tetapi kedaulatan negara harus tetap menjadi panglimanya. Karena begitu kedaulatan dilepas, tidak ada jaminan bahwa kepentingan rakyat masih menjadi prioritas. Kedaulatan bukan barang dagangan; ia adalah identitas negara.

Penutup: Menegakkan Kembali Batas Negara

Kasus Bandara Morowali adalah refleksi penting. Negara perlu segera;

1. Melakukan audit total terhadap izin, operasional, dan akses otoritas keamanan.

2. Menentukan standar nasional untuk setiap bandara, publik maupun swasta.

3. Menegakkan kontrol penuh, bukan hanya administratif, tetapi juga keamanan.

4. Mengakhiri seluruh bentuk zona eksklusif yang tidak tunduk pada regulasi negara.

Karena sebuah negara kuat bukan diukur dari besarnya investasi, tetapi dari tegaknya kedaulatan di setiap jengkal wilayahnya. Dan benar kata Menhan; Republik Indonesia hanya satu. Tidak boleh ada republik lain berdiri di dalamnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *