Teras, Gowa – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa dikabarkan kompak mengusulkan penggunaan Hak Angket DPRD. Bahkan, sebanyak 40 anggota DPRD disebut telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan tersebut.
Rapat Paripurna terkait usulan penggunaan Hak Angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE saat dikonfirmasi media membenarkan adanya usulan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penggunaan Hak Angket adalah hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Jadi ini harus dipahami sebagai mekanisme kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak berada dalam posisi mengintervensi sikap politik fraksi maupun anggota DPRD terkait usulan Hak Angket tersebut.
“Pimpinan DPRD hanya memfasilitasi mekanisme sesuai aturan. Adapun sikap masing-masing fraksi dan anggota DPRD merupakan hak politik dan hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” jelasnya.
Hasrul juga menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang saat ini tidak terlepas dari perhatian publik, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan aspirasi masyarakat yang berkembang beberapa waktu terakhir.
“Ada dinamika publik, ada aspirasi masyarakat, ada rekomendasi hasil RDPU, tentu semuanya menjadi bagian dari pertimbangan politik masing-masing anggota dan fraksi DPRD dalam menyikapi persoalan yang berkembang,” katanya.
Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan. DPRD tetap menjunjung tinggi asas objektivitas, praduga tak bersalah, dan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum serta tata tertib yang berlaku,” tegas Hasrul.
Menurutnya, rapat paripurna nantinya akan menjadi forum resmi DPRD untuk mendengarkan penjelasan pengusul, pandangan fraksi-fraksi, serta mengambil keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Semua prosesnya terbuka dan diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD. Karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya.









