TERAS, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026 sebesar Rp4.148.190. Penetapan tersebut menandai kenaikan sebesar 6,92 persen dibandingkan UMK Makassar tahun sebelumnya.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin, 22 Desember 2025. Rapat pleno dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan pekerja.
Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing unsur Dewan Pengupahan menyampaikan usulan nilai alfa sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK. Unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7.
Sementara itu, perwakilan buruh mengajukan nilai alfa yang lebih tinggi, yakni 0,9, dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja di Kota Makassar. Perbedaan pandangan ini menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam rapat pleno.
Pemerintah Kota Makassar melalui unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan kemudian mengajukan nilai tengah, yakni alfa 0,8. Usulan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta ketentuan dalam formula pengupahan nasional.
Setelah melalui pembahasan dan mengacu pada regulasi yang berlaku, rapat pleno akhirnya menyepakati usulan pemerintah dengan nilai alfa 0,8. Kesepakatan ini menghasilkan besaran UMK Makassar 2026 sebesar Rp4.148.190.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan kenaikan UMK Makassar 2026 tercatat sebesar 6,92 persen. Penetapan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Sebagai perbandingan, UMK Makassar tahun 2025 berada di angka Rp3.981.071. Dengan penetapan terbaru ini, UMK Makassar 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp167 ribu dan resmi menembus angka Rp4 juta.
UMK Makassar 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.(*)










