TERAS, GOWA – Keluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Kabupaten Gowa kian mengeras. Mereka tak hanya membandingkan kebijakan di era Bupati sebelumnya, Adnan Purichta Ichsan, dengan kepemimpinan saat ini, tetapi juga menyoroti kontras antara janji penguatan UMKM yang kerap disampaikan pemerintah daerah dan realitas yang dirasakan di lapangan.
Fatmawati, pelaku UMKM asal Pattallassang, mengungkapkan kekecewaannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (7/1). Ia menilai pada masa kepemimpinan Adnan, ruang hidup UMKM masih relatif terjaga karena ekspansi ritel modern tidak sebebas sekarang.
“Dulu ritel tidak masuk sembarangan sampai ke lorong dan jalan desa. Sekarang justru di situ mereka berdiri,” ujar Fatmawati.
Menurutnya, perubahan kebijakan sangat terasa dan berdampak langsung pada distribusi produk UMKM yang semakin terhimpit. Di tengah klaim pemerintah daerah yang menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, Fatmawati justru melihat pertumbuhan ritel modern yang masif dan nyaris tanpa kendali.
“Kalau pemerintah bilang mau meningkatkan UMKM, kenapa yang terjadi justru mematikan kami pelan-pelan?” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan saat ini terkesan longgar dalam pemberian izin ritel modern dan baru bereaksi setelah bangunan berdiri. Pola tersebut, kata dia, bertolak belakang dengan semangat perlindungan UMKM yang sering digaungkan pemerintah daerah.
“Kami tidak butuh slogan. Kami butuh perlindungan nyata,” katanya.
Kondisi ini menjadi akronim. Di satu sisi, Bupati Gowa menyampaikan komitmen penguatan UMKM. Namun di sisi lain, pelaku usaha kecil justru mengaku menghadapi tekanan paling berat pada periode kepemimpinan saat ini.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah kebijakan daerah masih berpihak pada ekonomi kerakyatan, atau justru memberi karpet merah bagi ritel modern?
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Gowa, Sungguminasa, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Lukman Dg. Naba. Turut hadir anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, dan Nurinzana Dg. Tadaeng.
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pesatnya pembangunan ritel modern, khususnya di sepanjang Jalan Poros Malino hingga kawasan Malino, yang dinilai perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Gowa Alimuddin, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya.
Dalam rapat, Wakil Ketua III DPRD Gowa menegaskan bahwa regulasi terkait pembangunan ritel modern sebenarnya telah tersedia, termasuk Peraturan Daerah (Perda), namun perlu kembali disosialisasikan dan ditegakkan secara konsisten.
“Aturan itu ada dan wajib menjadi acuan. DPRD perlu memastikan dasar hukumnya, termasuk perda yang mengatur zonasi dan jarak ritel modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan, namun membutuhkan data lengkap dan valid dari instansi teknis terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan tata ruang.
“Kami akan melakukan tindak lanjut, tetapi membutuhkan data dari dinas terkait sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gowa Syaharuddin Daeng Mone menegaskan bahwa pembangunan ritel modern yang belum mengantongi izin lengkap sebaiknya dihentikan sementara.
“Kalau izinnya belum ada atau belum lengkap, lebih baik dihentikan dulu. Jangan dilaksanakan sebelum semuanya jelas,” katanya.
Syaharuddin juga menyinggung masih berlakunya Peraturan Bupati yang mengatur keberadaan ritel modern, termasuk pembatasan jumlah gerai.
“Dulu satu kecamatan hanya satu ritel. Sekarang bisa belasan, bahkan sudah masuk ke lorong-lorong dan jalan desa,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengetatan kembali regulasi agar pembangunan ritel modern tidak semakin merangsek ke wilayah permukiman dan pedesaan.
Di tempat yang sama, perwakilan HMI Cabang Gowa Raya meminta DPRD Kabupaten Gowa mengawal persoalan ini secara serius. HMI menilai pemberian izin ritel modern di titik-titik sentral ekonomi masyarakat berpotensi mematikan usaha kecil milik warga dan meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap proses perizinan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPRD Gowa memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil seluruh kepala dinas terkait hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperjelas aspek perizinan dan penegakan aturan.
Komisi III DPRD Gowa menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adil, dengan menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan demi keberlanjutan ekonomi daerah.










