TERAS, MAKASSAR – Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 memasuki babak akhir. Tujuh terdakwa resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Tiga terdakwa terakhir menjalani sidang putusan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Kamis (2/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Sidang hari ini menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020,” jelas Soetarmi.
Putusan 3 Terdakwa Terakhir (2 Oktober 2025)
1. Fajar Sidiq, S.E. (26), Direktur CV. Sembilan Mart
Penjara: 2 tahun
Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
Uang Pengganti (UP): Rp660,95 juta, subsider 1 tahun penjara
(Tuntutan JPU: 3 tahun penjara, UP Rp660,95 juta)
2. Ikmul Alifuddin, S.Pi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa
Penjara: 1 tahun 6 bulan
Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
UP: Rp251,19 juta, subsider 6 bulan penjara
(Tuntutan JPU: 2 tahun penjara, UP Rp251,19 juta)
3. Ir. Salahuddin (59), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa
Penjara: 1 tahun
Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
UP: Rp18 juta, subsider 3 bulan penjara
(Tuntutan JPU: 4 tahun 6 bulan penjara, UP Rp1,04 miliar)
Vonis 4 Terdakwa Sebelumnya (30 September 2025)
1. Dr. Mukhtar Tahir, mantan Kadis Sosial Kota Makassar
Penjara: 4 tahun, denda Rp100 juta, UP Rp150 juta
(Tuntutan: 5 tahun penjara, UP Rp983 juta)
2. Suryadi bin Badawi
Penjara: 2 tahun, denda Rp20 juta, UP Rp366 juta
(Tuntutan: 2,5 tahun, UP Rp466 juta)
3. Syamsul
Penjara: 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, UP Rp48,9 juta
(Tuntutan: 3 tahun, UP Rp515 juta)
4. M. Arief Rachman
Penjara: 1 tahun, denda Rp50 juta, UP sesuai tuntutan
(Tuntutan: 1,5 tahun, UP Rp304 juta)
Menangapi keputusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh Para Terdakwa.
“Kejati Sulsel berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di masa bencana seperti pandemi Covid-19,” tegas Soetarmi.










