JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Muh. Ramli Siddik, S.Sos (Daeng Rewa), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis daerah melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan ADKASI.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus DPN ADKASI dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Drs. H. Mukhtarudin, yang berlangsung di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2025.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN ADKASI Siswanto, S.Pd., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat KemenP2MI serta pengurus DPN ADKASI dari berbagai daerah.
Muh. Ramli Siddik yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Gowa menilai, peran DPRD kabupaten sangat strategis dalam memperkuat regulasi daerah, pengawasan, serta dukungan anggaran guna memastikan penempatan dan perlindungan PMI berjalan secara aman, legal, dan bermartabat.
“ADKASI memandang perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan pusat. Perlu penguatan regulasi dan pengawasan di tingkat daerah, mulai dari desa hingga kabupaten, agar tata kelola penempatan PMI benar-benar terlindungi dan bebas dari praktik non-prosedural,” tegas Muh. Ramli Siddik.
Dalam audiensi tersebut, DPN ADKASI dan KemenP2MI membahas beberapa potensi kerja sama strategis, antara lain:
1. Penguatan regulasi dan pengawasan tata kelola PMI di daerah, termasuk mendorong lahirnya peraturan daerah yang mendukung pelindungan PMI.
2. Pengembangan Kelas Migran dan Migran Center di kabupaten, dengan dukungan DPRD dalam aspek legislasi, anggaran, dan kemitraan lokal.
3. Program penyiapan kompetensi calon PMI, melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lokal untuk penguatan pusat-pusat pelatihan kerja.
4. Penguatan Program Desa Migran Emas, agar menjangkau lebih luas desa-desa kantong PMI serta memperkuat literasi migrasi aman bagi PMI dan keluarganya.
5. Kolaborasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan migrasi ilegal, berbasis desa dan kecamatan.
6. Sosialisasi migrasi aman melalui jaringan DPRD kabupaten, sebagai bagian dari komunikasi publik KemenP2MI untuk menjangkau masyarakat akar rumput.
Muh. Ramli Siddik menambahkan, jaringan DPRD kabupaten yang tergabung dalam ADKASI merupakan kekuatan strategis untuk memutus mata rantai penipuan dan praktik migrasi ilegal yang kerap terjadi di daerah kantong PMI.
“Melalui jaringan DPRD kabupaten se-Indonesia, kami siap menjadi mitra aktif KemenP2MI dalam sosialisasi migrasi aman, pencegahan TPPO, serta penguatan literasi hukum bagi calon PMI dan keluarganya. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi kelembagaan antara KemenP2MI dan ADKASI, guna menghadirkan kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa.










