Teras, Semarang – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan Indonesia dan Timor Leste menyelenggarakan Workshop Penguatan Supremasi Hukum Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD bagi anggota DPRD se-Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada 8 hingga 10 April 2026 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia sebanyak 40 (empat puluh) orang. Workshop ini menghadirkan berbagai materi strategis, antara lain pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pembangunan akuntabilitas dan integritas DPRD, dinamika penyelenggaraan reses serta tindak lanjutnya, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan DPRD.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, Muh Ramli Siddik, S.Sos., Daeng Rewa, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Gowa, menyampaikan sejumlah pandangan kritis dan konstruktif terkait penguatan peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam memastikan implementasi regulasi daerah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan DPRD tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas semata, tetapi harus mampu memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah benar-benar dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramli Siddik menyoroti pentingnya integritas dan komitmen moral anggota DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, akuntabilitas lembaga legislatif daerah sangat ditentukan oleh kualitas individu anggotanya.
“Integritas adalah fondasi utama. Tanpa itu, fungsi pengawasan akan kehilangan makna. DPRD harus menjadi lembaga yang dipercaya publik dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di daerah,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan reses, ia juga menekankan perlunya sistem yang lebih terstruktur dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia berharap hasil reses tidak berhenti sebagai laporan semata, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan.
“Reses harus menjadi jembatan nyata antara rakyat dan kebijakan. Aspirasi yang dihimpun wajib dikawal hingga masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Ramli Siddik mendorong peningkatan kapasitas anggota DPRD secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, dan forum-forum strategis seperti workshop ini.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat wawasan, perspektif, dan kemampuan teknis anggota DPRD agar semakin profesional dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan,” pungkasnya.
Workshop ini diharapkan mampu memperkuat peran DPRD sebagai pilar demokrasi lokal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.l





