TERAS, GOWA – Humas DPRD Kabupaten Gowa dianggap memiliki keterbatasan publik kepada rekan-rekan media, Firman selaku Sekretaris Media Teras Kota, menilai kinerja Humas DPRD Kabupaten Gowa tidak profesional dan kurang paham soal dasar hubungan kemitraan dengan insan wartawan yang ada dilingkungan Pemerintah daerah. Sabtu (10/1/2026).
Penilaian ini muncul akibat buruknya pola komunikasi serta minimnya keterbukaan informasi terkait agenda-agenda resmi DPRD Kabupaten Gowa.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab Pimpin Paripurna Penetapan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sejumlah kegiatan penting DPRD, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kerap tidak disampaikan secara terbuka kepada media. Salah satunya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar pada Jumat (9/1/2026), namun tidak diinformasikan kepada insan pers.
Akibatnya, publik kehilangan akses untuk mengetahui dan mengawasi proses legislasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah. Padahal, agenda tersebut bersifat strategis dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga : ADKASI Perkuat Sinergi dengan KP2MI dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ironisnya, ketidakterbukaan informasi tersebut diduga hanya didasarkan pada alasan perorangan, bukan kebijakan kelembagaan. Padahal, DPRD merupakan lembaga publik yang seluruh aktivitasnya dibiayai oleh negara dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“DPRD itu lembaga negara, bukan milik perorangan. Agenda Ranperda dan seluruh kegiatan dewan adalah hak publik yang wajib diketahui masyarakat,” tegas Firman.
“Humas seharusnya berfungsi sebagai penghubung strategis antara DPRD dan masyarakat melalui media massa, bukan justru menjadi penghambat arus informasi. Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh lembaga legislatif, ucapnya.”
“Saya juga menegaskan bahwa kemitraan antara media dan DPRD tidak menghilangkan fungsi kontrol. Kerja sama, sekalipun terjalin secara formal, tetap membuka ruang kritik apabila ditemukan kebijakan atau sikap yang tidak berpihak pada kepentingan publik.” Jelasnya
“Kerja sama pun bisa mengkritik, ketika ada yang menjadi kekeliriuan dalam melaksanakan jabatan atau kewenangan, apalagi jika tidak ada kerja sama sama sekali. Media bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyenangkan institusi,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini publik tengah menyoroti berbagai isu strategis, termasuk dinamika Pilkada yang dibahas melalui DPRD.
Dalam situasi tersebut, keterbukaan dan profesionalisme humas menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai buruknya pengelolaan informasi publik justru memengaruhi persepsi masyarakat. Kalau urusan penyampaian informasi kegiatan DPRD yang sifatnya seremoni saja tidak berjalan baik, apalagi menyangkut isu besar Pilkada,” ungkapnya.
pengelolaan informasi publik yang tidak maksimal berpotensi menimbulkan kecurigaan, spekulasi, hingga bias persepsi di ruang publik. Karena itu, Humas DPRD Gowa diharapkan mampu bersikap lebih profesional, objektif, dan memahami bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar etika, melainkan kewajiban konstitusional.










